Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Mitsubishi: Perpanjangan Relaksasi PPnBM 100 Persen Terbukti Tingkatkan Daya Beli

Pemerintah secara mengejutkan memperpanjang program relaksasi PPnBM 100 persen terhadap mobil bermesin di bawah 1.500 cc hingga Agustus 2021.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Mitsubishi: Perpanjangan Relaksasi PPnBM 100 Persen Terbukti Tingkatkan Daya Beli
Wartakota/Angga Bhagya Nugraha
Presiden Direktur PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia, Naoya Nakamura 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah secara mengejutkan memperpanjang program relaksasi PPnBM 100 persen terhadap mobil bermesin di bawah 1.500 cc hingga Agustus 2021.

Awalnya, program insentif PPnBM 100 persen hanya berlaku sejak Maret-Mei 2021.

President Director PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) Naoya Nakamura, mengatakan pihaknya merespon positif keputusan ini.

"Program insentif PPnBM 100 persen terbukti dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan penjualan mobil, khususnya pada model Mitsubishi Motors di Indonesia, Xpander dan Xpander Cross," ungkap Nakamura kepada Tribunnews, Selasa (15/6/2021).

Menurut catatan Mitsubishi, bila dibandingkan dengan Desember 2020 – Februari 2021, penjualan pada periode dengan insentif PPnBM 100 persen, tepatnya pada Maret – Mei 2021, penjualan Xpander dan Xpander Cross meningkat lebih dari 60 persen.

Sebelumnya, Pemerintah telah resmi mengumumkan perpanjangan aturan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 0 persen dari Juni hingga Agustus 2021.

Baca juga: Relaksasi PPnBM 100 Persen untuk Mobil 1.500 CC Diperpanjang, Honda Maksimalkan Kapasitas Produksi

BERITA REKOMENDASI

Semula, regulasi ini berakhir pada Mei lalu, dan dilanjutkan dengan insentif PPnBM sebesar 50 persen sampai Agustus mendatang.

Mengutip Kompas.com, Edy Priyono, Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi Pemulihan Money (PEN) Kantor Staf Presiden (KSP), mengatakan, pada dasarnya aturan ini hanya memperpanjang masa berlaku dari aturan yang sudah ada sebelumnya.

Baca juga: Gaikindo Sambut Positif Relaksasi PPnBM 100 Persen Diperpanjang

“Secara praktis seperti itu (ikuti aturan lama), saya terus terang belum cek, apakah akan dikeluarkan aturan formal lewat surat dan sebagainya,” ujar Edy, dalam tayangan Kompas Malam di Kompas TV (14/6/2021).

“Tapi kalau pernyataan Menteri Perindustrian, dia menunjukkan yaitu memperpanjang aturan yang sudah ada (diskon PPnBM 100 persen), sampai dengan Agustus 2021,” kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas