PO Bus Nekat Angkut Penumpang Tanpa Dokumen Perjalanan Akan Dicabut Izinnya
Penindakan kepda PO bus yang bandel berupa sanksi tilang dan armada busnya akan dikandangkan
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengancam akan menindak perusahaan otobus (PO bus_ yang mengangkut penumpang tanpa dilengkapi dokumen syarat perjalanan selama PPKM Darurat.
Ia mengungkapkan, penindakan kepda PO bus yang bandel berupa sanksi tilang dan armada busnya akan dikandangkan hingga kurun waktu yang ditentukan.
"Kami bergerak dengan kepolisian melakukan pengawasan terhadap PO bus yang melanggar, dan para pelanggar ini tidak hanya dilakukan penilangan tetapi juga armada akan dikandangkan," ujar Budi saat dikonfirmasi, Kamis (15/7/2021).
Budi juga menegaskan, untuk para PO bus yang masih nekat membawa penumpang yang tidak dapat menunjukan dokumen syarat perjalanan akan dibekukan izin beroperasinya.
Baca juga: Penumpang Bus Akan Dites Acak Antigen di 12 Terminal Tipe A
"Kami akan dibekukan izinnya, untuk para PO bus yang nekat membawa penumpang yang tidak dilengkapi dokumen perjalanan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Daruat," kata Budi.
Baca juga: Nikah Unik di Dalam Bus: Melaju dari Boyolali hingga Salatiga, Ada Prosesi Pasrah Tampi & Sungkeman
Budi mengatakan, Kemenhub saat ini sudah melakukan pengamanan dua unit bus yang kedapatan membawa penumpang tanpa dokumen syarat perjalan.
Sebagai informasi, calon penumpang bus yang akan melakukan perjalanan selama PPKM Darurat diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR berlaku maksimal 2x24 jam.
Atau calon penumpang juga dapat menggunakan hasil tes rapid antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan yang berlaku untuk perjalanan di Pulau Jawa dan Bali.