Pengamat: Travel Gelap Ganggu Bisnis Bus AKAP dan AKDP, Potensi Sebarkan Covid-19
Kegiatan mereka dinilai sangat mengganggu, karena angkutan resmi dibatasi pergerakannya sementara angkutan travel gelap bebas beroperasi.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Angkutan travel gelap dinilai mengganggu operasional angkutan resmi seperti bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).
"Karena angkutan travel gelap (mengangkut penumpang) tidak perlu mementingkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 yang wajib menunjukan dokumen perjalanan," kata Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno, Senin (9/8/2021).
Dia menilai, kegiatan mereka sangat mengganggu, karena angkutan resmi dibatasi pergerakannya sementara angkutan travel gelap dengan bebas beroperasi.
Djoko mengatakan, angkutan travel gelap berpotensi menyebarkan Covid-19 karena tidak adanya protokol kesehatan yang dijalankan.
Baca juga: Travel Gelap Masih Diminati untuk Perjalanan Jarak Jauh karena Layani Door To Door
"Kerugian lain adalah tidak adanya perlindungan hukum bagi penumpang," kata Djoko.
Djoko menyarankan, agar Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) menjalin komunikasi dengan para pengusaha angkutan umum pelat hitam di daerah.
Baca juga: Terdampak Pandemi, Pengemudi Travel Alih Profesi Jadi Pedagang Talas Bogor
"Para pengusaha angkutan umum pelat hitam, makelar, dan oknum aparat melihat adanya keterbatasan dari kementerian dan dinas perhubungan yang hanya bisa menertibkan angkutan di dalam terminal," kata dia.