Karimun Wagon R Bakal Kena PPnBM 3 Persen, Suzuki Fokus Sasar Konsumen Fleet
Dengan menyasar pasar fleet, bentuk Karimun Wagon R dapat disesuaikan dengan kebutuhan konsumen.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terbaru, yang akan didasarkan pada emisi gas buang akan mulai berlaku pada 16 Oktober 2021,
Dengan aturan ini, mobil yang masuk ke kategori Low Cost Green Car (LCGC) dikenakan tarif sebesar 3 persen.
Di Indonesia, tercatat ada delapan mobil yang masuk ke segmen LCGC, diantaranya Daihatsu Ayla dan Sigra, Honda Brio Satya, Toyota Agya dan Calya, Suzuki Karimun Wagon R dan Datsun GO dan GO+.
Baca juga: PPnBM DTP Disetujui Menteri Keuangan, Menperin: Ada Dampak Luar Biasa Bagi Perekonomian
4W Marketing Director PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) Dony Saputra, mengungkap untuk Karimun Wagon R sendiri di tahun 2021 ini ada perbedaan.
"Salah satu langkah yang kita lakukan adalah melakukan penjualan secara fleet. Jadi kami melakukan perubahan bentuk agar di Indonesia dapat diterima oleh berbagai konsumen, termasuk konsumen fleet atau perusahaan, sesuai dengan keperluan usaha mereka. Itu salah satu langkah kami untuk menjaga daya saing Karimun Wagon R agar tetap bisa berkontribusi di pasar domestik," tutur Dony, Jumat (17/9/2021).
Baca juga: Daihatsu Terios Eco Idle Rilis di Indonesia, Harga Kena PPnBM Nol Persen Mulai Rp 205 Jutaan
Dengan menyasar pasar fleet, bentuk Karimun Wagon R dapat disesuaikan dengan kebutuhan konsumen.
Saat ini, Suzuki tengah melakukan kalkulasi harga terbaru untuk Karimun Wagon R.
"Nah keperluan perusahaan ini kadang kan rada beda, Jadi kami lebih fokus ke arah fleet customer. Karimun Wagon R untuk kalkulasi kenaikannya sedang kami formulasikan jadi naik harganya nanti pas timing-nya atau di bulan depan nanti kami akan informasikan," jelasnya.