Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Tata Cara Mengurus STNK yang Hilang atau Rusak: Berikut Prosedur, Syarat, hingga Biayanya

Cara mengurus STNK yang hilang atau rusak: Prosedur, syarat, hingga biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat STNK yang baru.

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Tata Cara Mengurus STNK yang Hilang atau Rusak: Berikut Prosedur, Syarat, hingga Biayanya
Grid.ID/Octa Saputra
Ilustrasi STNK sebagai kelengkapan kendaraan bermotor - Simak cara mengurus STNK hilang atau rusak dalam artikel berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting dalam kendaraan, baik motor, mobil, ataupun truk.

Pengendara wajib memiliki STNK, apabila tidak membawa, saat razia, polisi berhak memberikan bukti pelanggaran (Tilang).

Dalam berkendara, STNK merupakan dokumen satu paket dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang harus dibawa.

Lalu bagaimana apabila STNK hilang atau rusak?

Apabila STNK hilang, sebaiknya segera diurus.

Terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengurus STNK yang hilang, serta dokumen dan biaya yang perlu disiapkan.

Baca juga: Apa itu Aplikasi SIGNAL? Inilah Penjelasan dan Cara Melakukan Pengesahan STNK

Ilustrasi STNK sebagai kelengkapan kendaraan bermotor.
Cara mengurus apabila STNK hilang ataupun rusak. (Grid.ID/Octa Saputra)

Baca juga: Cara Mudah Blokir STNK Agar Terhindar dari Pajak Progresif, Tidak Perlu ke Samsat

Dikutip dari Indonesia.go.id, berikut cara mengurus STNK yang hilang atau rusak:

Berita Rekomendasi

Cara Urus STNK Hilang atau Rusak

1. Segera buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat

Saat Anda menyadari STNK hilang, segera melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat.

Lalu, Anda akan dibuatkan surat keterangan kehilangan, yang nantinya harus Anda bawa untuk proses pembuatan STNK baru menggantikan STNK yang hilang.

2. Siapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif

Berdasarkan informasi yang dikutip dari akun Facebook Divisi Humas Mabes Polri, untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, Anda perlu memersiapkan persyaratan dokumen sebagai berikut:

- KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)

- Fotokopi STNK yang hilang

- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)

- BPKB (asli dan fotokopi)

3. Datang ke Kantor SAMSAT

Jika berkas untuk melengkapi persyaratan administratif sudah ada di tangan, Anda bisa membawanya ke Kantor SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap).

Tata-cara mengurus penggantian STNK karena hilang di Kantor Samsat

1. Cek fisik kendaraan

Cek fisik merupakan langkah pertama yang dilakukan di Kantor SAMSAT.

Cek fisik kendaraan sekaligus gesek nomor rangka dan mesin.

Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut lalu difotokopi.

2. Mengisi formulir pendaftaran

Pastikan Anda mengisi formulir dengan lengkap dan benar.

Kemudian diserahkan ke Loket STNK hilang. Jangan lupa sertakan berkas kelengkapan administrasi yang sudah Anda siapkan.

3. Mengurus cek blokir (surat keterangan hilang dari SAMSAT)

Yang dimaksud dengan mengurus cek blokir adalah mengurus surat keterangan STNK hilang dari SAMSAT, yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait.

Misalnya tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian.

Untuk ini, Anda harus melampirkan hasil cek fisik kendaraan.

4. Mengurus pembuatan STNK baru di Loket BBN II

Untuk mengurus pembuatan STNK baru sebagai pengganti STNK lama yang hilang, Anda harus menyerahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari SAMSAT di Loket BBN (Bea Balik Nama) II.

5. Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

Hal ini dilakukan, apabila Anda belum membayar pajak tahunan untuk kendaraan bermotor.

Jika Anda sudah membayar biaya pajak ini, maka bebas biaya pajak.

6. Membayar biaya pembuatan STNK baru

Biaya untuk penerbitan STNK yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010 adalah sebagai berikut:

- Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum: Rp 50.000

- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 75.000

- Pengesahan STNK: Rp 0

- Mengambil STNK dan SKPD

Apabila semua langkah tersebut sudah selesai dilakukan, Anda tinggal menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru dan tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang sudah jadi.

Baca juga: Tak Banyak yang Tahu, Ini Arti Istilah di STNK dan Cara Perhitungan Pajaknya

(Tribunnews.com/Arkan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas