Tata Cara Mengurus STNK yang Hilang atau Rusak: Berikut Prosedur, Syarat, hingga Biayanya
Cara mengurus STNK yang hilang atau rusak: Prosedur, syarat, hingga biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat STNK yang baru.
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting dalam kendaraan, baik motor, mobil, ataupun truk.
Pengendara wajib memiliki STNK, apabila tidak membawa, saat razia, polisi berhak memberikan bukti pelanggaran (Tilang).
Dalam berkendara, STNK merupakan dokumen satu paket dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang harus dibawa.
Lalu bagaimana apabila STNK hilang atau rusak?
Apabila STNK hilang, sebaiknya segera diurus.
Terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengurus STNK yang hilang, serta dokumen dan biaya yang perlu disiapkan.
Baca juga: Apa itu Aplikasi SIGNAL? Inilah Penjelasan dan Cara Melakukan Pengesahan STNK
Baca juga: Cara Mudah Blokir STNK Agar Terhindar dari Pajak Progresif, Tidak Perlu ke Samsat
Dikutip dari Indonesia.go.id, berikut cara mengurus STNK yang hilang atau rusak:
Cara Urus STNK Hilang atau Rusak
1. Segera buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat
Saat Anda menyadari STNK hilang, segera melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat.
Lalu, Anda akan dibuatkan surat keterangan kehilangan, yang nantinya harus Anda bawa untuk proses pembuatan STNK baru menggantikan STNK yang hilang.
2. Siapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif
Berdasarkan informasi yang dikutip dari akun Facebook Divisi Humas Mabes Polri, untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, Anda perlu memersiapkan persyaratan dokumen sebagai berikut:
- KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)