Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Tata Cara Mengurus STNK yang Hilang atau Rusak: Berikut Prosedur, Syarat, hingga Biayanya

Cara mengurus STNK yang hilang atau rusak: Prosedur, syarat, hingga biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat STNK yang baru.

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Tata Cara Mengurus STNK yang Hilang atau Rusak: Berikut Prosedur, Syarat, hingga Biayanya
Grid.ID/Octa Saputra
Ilustrasi STNK sebagai kelengkapan kendaraan bermotor - Simak cara mengurus STNK hilang atau rusak dalam artikel berikut ini. 

- Fotokopi STNK yang hilang

- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)

- BPKB (asli dan fotokopi)

3. Datang ke Kantor SAMSAT

Jika berkas untuk melengkapi persyaratan administratif sudah ada di tangan, Anda bisa membawanya ke Kantor SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap).

Tata-cara mengurus penggantian STNK karena hilang di Kantor Samsat

1. Cek fisik kendaraan

Berita Rekomendasi

Cek fisik merupakan langkah pertama yang dilakukan di Kantor SAMSAT.

Cek fisik kendaraan sekaligus gesek nomor rangka dan mesin.

Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut lalu difotokopi.

2. Mengisi formulir pendaftaran

Pastikan Anda mengisi formulir dengan lengkap dan benar.

Kemudian diserahkan ke Loket STNK hilang. Jangan lupa sertakan berkas kelengkapan administrasi yang sudah Anda siapkan.

3. Mengurus cek blokir (surat keterangan hilang dari SAMSAT)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas