Tata Cara Mengurus STNK yang Hilang atau Rusak: Berikut Prosedur, Syarat, hingga Biayanya
Cara mengurus STNK yang hilang atau rusak: Prosedur, syarat, hingga biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat STNK yang baru.
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Whiesa Daniswara
Yang dimaksud dengan mengurus cek blokir adalah mengurus surat keterangan STNK hilang dari SAMSAT, yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait.
Misalnya tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian.
Untuk ini, Anda harus melampirkan hasil cek fisik kendaraan.
4. Mengurus pembuatan STNK baru di Loket BBN II
Untuk mengurus pembuatan STNK baru sebagai pengganti STNK lama yang hilang, Anda harus menyerahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari SAMSAT di Loket BBN (Bea Balik Nama) II.
5. Membayar Pajak Kendaraan Bermotor
Hal ini dilakukan, apabila Anda belum membayar pajak tahunan untuk kendaraan bermotor.
Jika Anda sudah membayar biaya pajak ini, maka bebas biaya pajak.
6. Membayar biaya pembuatan STNK baru
Biaya untuk penerbitan STNK yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010 adalah sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum: Rp 50.000
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 75.000
- Pengesahan STNK: Rp 0
- Mengambil STNK dan SKPD
Apabila semua langkah tersebut sudah selesai dilakukan, Anda tinggal menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru dan tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang sudah jadi.
Baca juga: Tak Banyak yang Tahu, Ini Arti Istilah di STNK dan Cara Perhitungan Pajaknya
(Tribunnews.com/Arkan)