Berikut Cara Urus Balik Nama Kendaraan Bermotor: Kelengkapan Syarat hingga Prosedur yang Dilakukan
Cara urus balik nama kendaraan bermotor: dari dokumen kelengkapan sebagai syarat, hingga prosedur yang perlu dilakukan
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Supaya memudahkan pengendara melakukan pembayaran pajak tahunan, disarankan untuk melakukan balik nama pada dokumen kendaraan, seperti STNK dan BPKB.
Dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pembelian Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama sendiri, membuat Anda bisa melakukan pajak tanpa harus meminjam KTP milik orang lain.
Anda juga tak perlu pergi ke kantor Samsat di kota lain jika STNK sudah atas nama Anda sendiri.
Pada awal proses balik nama, yang perlu dilakukan yakni mencabut berkas di Samsat tempat STNK diterbitkan.
Setelah berkas sudah tercabut, Anda bisa mendaftar pembuatan STNK baru sesuai domisili atau tempat tinggal
Setelah mendapatkan STNK atas nama Anda sendiri, yang perlu dilakukan yakni membuat BPKB baru melalui Kepolisian Daerah (Polda) domisili atau tempat tinggal Anda.
Baca juga: Cara Mengurus e-KTP Hilang atau Rusak: Dokumen yang Dibutuhkan, Tahapan Membuat, hingga Biaya
Baca juga: Cara Bayar Pajak STNK Tahunan Motor atau Mobil Tanpa BPKB, Bisa Lewat Aplikasi Si Ondel
Dilansir Indonesia.go.id, berikut syarat dan prosedur balik nama STNK dan BPKB, di antaranya:
Syarat-syarat yang diperlukan
1. STNK asli dan fotokopi
2. KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi
3. Kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi
Prosedur balik nama STNK
1. Datangi Samsat tempat STNK diterbitkan. Serahkan dokumen BPKB dan KTP kepada petugas yang berjaga di loket mutasi.
Selanjutnya kendaraan Anda akan melalui proses cek fisik.