Berikut Cara Urus Balik Nama Kendaraan Bermotor: Kelengkapan Syarat hingga Prosedur yang Dilakukan
Cara urus balik nama kendaraan bermotor: dari dokumen kelengkapan sebagai syarat, hingga prosedur yang perlu dilakukan
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
Setelah semua berkas Anda terima kembali, petugas akan mengarahkan ke loket fiskal untuk membayar nominal Rp10.000 dan mendapat tanda terima.
Proses pencabutan berkas pun telah selesai.
Apabila masih ada waktu, Anda bisa datangi Samsat tempat ingin mendaftarkan STNK baru.
8. Datangi bagian mutasi di kantor Samsat tujuan.
Pergi ke loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang Anda dapat dari kantor Samsat sebelumnya.
Serahkan berkas kepada petugas dan tunggu hingga nama Anda dipanggil.
9. Bawa berkas yang telah Anda terima dari petugas dan fotokopi hasil cek fisik dan kwitansi yang telah dilegalisir.
10. Serahkan berkas tersebut ke loket berkas mutasi. Semua berkas yang Anda bawa akan diminta termasuk BPKB asli.
Jika semua berkas telah lengkap, petugas akan mengembalikan BPKB asli dan bukti pembayaran STNK.
Kemudian, Anda juga diminta kembali pada hari yang telah ditentukan, bisa 1-2 hari kemudian.
11. Pada hari yang telah ditentukan, datangi kembali loket mutasi dengan membawa bukti pembayaran STNK. Serahkan bukti tersebut kepada petugas dan nama Anda akan dipanggil tak lama kemudian.
Anda diminta untuk melakukan pembayaran untuk membayar biaya penerbitan STNK baru. Setelah semua selesai, Anda akan mendapatkan STNK baru atas nama Anda sendiri.
Prosedur balik nama BPKB
1. Setelah mendapat STNK baru, langkah selanjutnya adalah pergi ke Polda setempat untuk balik nama BPKB.