Berikut Cara Urus Balik Nama Kendaraan Bermotor: Kelengkapan Syarat hingga Prosedur yang Dilakukan
Cara urus balik nama kendaraan bermotor: dari dokumen kelengkapan sebagai syarat, hingga prosedur yang perlu dilakukan
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
2. Siapkan berkas berupa fotokopi STNK baru, fotokopi BPKB, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisir, fotokopi kwitansi pembelian motor, dan BPKB asli.
Serahkan semua berkas tersebut ke loket di bagian Ditlantas.
3. Isi formulir untuk menerbitkan BPKB baru dan petugas akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan semua berkas Anda.
4. Setelah dinyatakan lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran untuk mengurus BPKB motor sebesar Rp80.000 dan bisa Anda bayarkan di ATM yang tak jauh dari loket.
5. Antri lagi di loket balik nama untuk menyerahkan berkas dan tanda lunas pembayaran dari bank. Petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai tanggal yang ditentukan.
6. Pada hari yang telah ditentukan, Anda bisa mengambil BPKB dengan membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP setelah nama Anda dipanggil.
Petugas kemudian akan mencocokkan semua data dan memberikan BPKB baru atas nama Anda.
Baca juga: Tata Cara Mengurus STNK yang Hilang atau Rusak: Berikut Prosedur, Syarat, hingga Biayanya
(Tribunnews.com/Arkan)
Berita lainnya seputar Dokumen berkendara