Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Berikut Cara Urus Balik Nama Kendaraan Bermotor: Kelengkapan Syarat hingga Prosedur yang Dilakukan

Cara urus balik nama kendaraan bermotor: dari dokumen kelengkapan sebagai syarat, hingga prosedur yang perlu dilakukan

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
zoom-in Berikut Cara Urus Balik Nama Kendaraan Bermotor: Kelengkapan Syarat hingga Prosedur yang Dilakukan
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Cara mengurus balik nama STNK dan BPKB 

TRIBUNNEWS.COM - Supaya memudahkan pengendara melakukan pembayaran pajak tahunan, disarankan untuk melakukan balik nama pada dokumen kendaraan, seperti STNK dan BPKB.

Dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pembelian Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama sendiri, membuat Anda bisa melakukan pajak tanpa harus meminjam KTP milik orang lain.

Anda juga tak perlu pergi ke kantor Samsat di kota lain jika STNK sudah atas nama Anda sendiri.

Pada awal proses balik nama, yang perlu dilakukan yakni mencabut berkas di Samsat tempat STNK diterbitkan.

Setelah berkas sudah tercabut, Anda bisa mendaftar pembuatan STNK baru sesuai domisili atau tempat tinggal

Setelah mendapatkan STNK atas nama Anda sendiri, yang perlu dilakukan yakni membuat BPKB baru melalui Kepolisian Daerah (Polda) domisili atau tempat tinggal Anda.

Baca juga: Cara Mengurus e-KTP Hilang atau Rusak: Dokumen yang Dibutuhkan, Tahapan Membuat, hingga Biaya

Ilustrasi STNK sebagai kelengkapan kendaraan bermotor.
Ilustrasi STNK sebagai kelengkapan kendaraan bermotor. (Grid.ID/Octa Saputra)

Baca juga: Cara Bayar Pajak STNK Tahunan Motor atau Mobil Tanpa BPKB, Bisa Lewat Aplikasi Si Ondel

Dilansir Indonesia.go.id, berikut syarat dan prosedur balik nama STNK dan BPKB, di antaranya:

Berita Rekomendasi

Syarat-syarat yang diperlukan

1. STNK asli dan fotokopi

2. KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi

3. Kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi

Prosedur balik nama STNK 

1. Datangi Samsat tempat STNK diterbitkan. Serahkan dokumen BPKB dan KTP kepada petugas yang berjaga di loket mutasi.

Selanjutnya kendaraan Anda akan melalui proses cek fisik.

Simpan hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin yang Anda dapat dari proses cek fisik ini.

2. Serahkan hasil cek fisik tadi dengan dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas di loket.

Petugas akan melakukan legalisir dan dokumen Anda akan dikembalikan.

3. Setelah berkas sudah Anda terima, datang ke loket cek fiskal.

Isi formulir yang telah disediakan dan kembalikan ke petugas. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.

4. Anda akan diarahkan ke kasir untuk membayar biaya cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar jika masih ada.

5. Kemudian Anda akan diminta ke bagian mutase dan mengisi formulir lain yang telah disediakan. Petugas juga akan meminta semua berkas yang telah dilegalisir.

Setelah semua berkas dinyatakan lengkap, Anda baru bisa mengisi formulir.

6. Anda akan diberi tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi senilai Rp75.000-Rp250.000. Bayar dan serahkan bukti pembayaran kepada petugas.

Selanjutnya, Anda akan diberi dua rangkap kwitansi, satu rangkap untuk petugas sementara satu lagi Anda bawa saat mengambil berkas.

Pengambilan berkas biasanya 5-7 hari setelah pembayaran.

7. Datang kembali ke kantor Samsat pada hari yang telah ditentukan.

Jangan lupa bawa bukti pembayaran yang Anda dapat dari petugas.

Serahkan kwitansi tersebut kepada petugas dan tunggu hingga nama Anda dipanggil.

Setelah semua berkas Anda terima kembali, petugas akan mengarahkan ke loket fiskal untuk membayar nominal Rp10.000 dan mendapat tanda terima.

Proses pencabutan berkas pun telah selesai.

Apabila masih ada waktu, Anda bisa datangi Samsat tempat ingin mendaftarkan STNK baru.

8. Datangi bagian mutasi di kantor Samsat tujuan.

Pergi ke loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang Anda dapat dari kantor Samsat sebelumnya.

Serahkan berkas kepada petugas dan tunggu hingga nama Anda dipanggil.

9. Bawa berkas yang telah Anda terima dari petugas dan fotokopi hasil cek fisik dan kwitansi yang telah dilegalisir.

10. Serahkan berkas tersebut ke loket berkas mutasi. Semua berkas yang Anda bawa akan diminta termasuk BPKB asli.

Jika semua berkas telah lengkap, petugas akan mengembalikan BPKB asli dan bukti pembayaran STNK.

Kemudian, Anda juga diminta kembali pada hari yang telah ditentukan, bisa 1-2 hari kemudian.

11. Pada hari yang telah ditentukan, datangi kembali loket mutasi dengan membawa bukti pembayaran STNK. Serahkan bukti tersebut kepada petugas dan nama Anda akan dipanggil tak lama kemudian.

Anda diminta untuk melakukan pembayaran untuk membayar biaya penerbitan STNK baru. Setelah semua selesai, Anda akan mendapatkan STNK baru atas nama Anda sendiri.

Prosedur balik nama BPKB 

1. Setelah mendapat STNK baru, langkah selanjutnya adalah pergi ke Polda setempat untuk balik nama BPKB.

2. Siapkan berkas berupa fotokopi STNK baru, fotokopi BPKB, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisir, fotokopi kwitansi pembelian motor, dan BPKB asli.

Serahkan semua berkas tersebut ke loket di bagian Ditlantas.

3. Isi formulir untuk menerbitkan BPKB baru dan petugas akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan semua berkas Anda.

4. Setelah dinyatakan lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran untuk mengurus BPKB motor sebesar Rp80.000 dan bisa Anda bayarkan di ATM yang tak jauh dari loket.

5. Antri lagi di loket balik nama untuk menyerahkan berkas dan tanda lunas pembayaran dari bank. Petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai tanggal yang ditentukan.

6. Pada hari yang telah ditentukan, Anda bisa mengambil BPKB dengan membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP setelah nama Anda dipanggil.

Petugas kemudian akan mencocokkan semua data dan memberikan BPKB baru atas nama Anda.

Baca juga: Tata Cara Mengurus STNK yang Hilang atau Rusak: Berikut Prosedur, Syarat, hingga Biayanya

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar Dokumen berkendara

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas