Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

STNK Hilang atau Rusak? Begini Cara Mengurusnya

STNK Anda rusak atau hilang? Berikut cara mengurus, lengkap dengan biaya yang dibutuhkan sesuai dengan jenis kendaraan

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in STNK Hilang atau Rusak? Begini Cara Mengurusnya
Serempak
Berikut tata cara atau prosedur mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK ) yang hilang atau rusak 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut tata cara atau prosedur mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK ) yang hilang atau rusak.

STNK merupakan dokumen penting bagi pengendara kendaraan bermotor.

Pengendara wajib selalu membawa STNK saat bepergian menggunakan kendaraan bermotor.

Apabila tidak membawa, petugas kepolisian berhak memberikan Bukti Pelanggaran atau tilang.

Oleh karena itu, pengendara diharapkan selalu menjaga STNK jangan sampai hilang atau rusak.

Lantas, bagaimana jika STNK hilang atau rusak?

Jika STNK hilang atau rusak, pengendara wajib untuk segera mengurus sesuai dengan prosedur.

Berita Rekomendasi

Lalu, bagaimana prosedur mengurus STNK yang hilang atau rusak?

Baca juga: Cara Urus Kartu Keluarga yang Hilang: Print Sendiri di Rumah, Akses dukcapil.kemendagri.go.id

Berikut tata cara atau prosedur mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK ) yang hilang atau rusak
Berikut tata cara atau prosedur mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK ) yang hilang atau rusak (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Baca juga: BPKB Kendaraan Hilang? Ini Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Mengurus dan Biayanya

Dilansir Indonesia.go.id, berikut prosedur mengurus STNK yang hilang, di antaranya:

1. Buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat

Jika pengendara menyadari STNK hilang, wajib segera membuat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat.

Di sana, pengendara akan dibuatkan surat keterangan kehilangan, yang nantinya harus Anda bawa untuk proses pembuatan STNK baru menggantikan STNK yang hilang.

2. Siapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif

Berpedoman pada informasi yang dilansir Divisi Humas Mabes Polri, berikut persyaratan dokumen untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, di antaranya:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas