Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Otomotif
LIVE ●

STNK Hilang atau Rusak? Begini Cara Mengurusnya

STNK Anda rusak atau hilang? Berikut cara mengurus, lengkap dengan biaya yang dibutuhkan sesuai dengan jenis kendaraan

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Faishal Arkan
zoom-in STNK Hilang atau Rusak? Begini Cara Mengurusnya
Serempak
Berikut tata cara atau prosedur mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK ) yang hilang atau rusak 

- Fotokopi STNK yang hilang

- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)

- BPKB (asli dan fotokopi)

3. Datangi Kantor SAMSAT

Apabila seluruh persyaratan dokumen sudah lengkap, pengendara bisa membawa ke kantor Sistem Manunggal Satu Atap (SAMSAT) yang merupakan tempat penerbitan/pengesahan STNK oleh tiga instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.

Berikut tata-cara atau prosedur mengurus penggantian STNK yang hilang di Kantor Samsat, di antaranya:

A. Cek fisik kendaraan

Rekomendasi Untuk Anda

Langkah pertama yang dilakukan yakni, cek fisik kendaraan sekaligus gesek nomor rangka dan mesin.

Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut agar difotokopi.

Selanjutnya, yang harus dilakukan pengendara, yakni:

a. Mengisi formulir pendaftaran

Pengendara perlu memastikan mengisi formulir secara lengkap dan benar, selanjutnya diserah ke loket STNK hiilang.

b. Mengurus cek blokir (surat keterangan hilang dari SAMSAT)

Selanjutnya, mengurus surat keterangat STNK hilang dari SAMSAT, yang berisi keterangan dan keabsahan STNK.

c. Mengurus pembuatan STNK baru di Loket BBN II

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas