STNK Hilang atau Rusak? Begini Cara Mengurusnya
STNK Anda rusak atau hilang? Berikut cara mengurus, lengkap dengan biaya yang dibutuhkan sesuai dengan jenis kendaraan
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
- KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
- Fotokopi STNK yang hilang
- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)
- BPKB (asli dan fotokopi)
3. Datangi Kantor SAMSAT
Apabila seluruh persyaratan dokumen sudah lengkap, pengendara bisa membawa ke kantor Sistem Manunggal Satu Atap (SAMSAT) yang merupakan tempat penerbitan/pengesahan STNK oleh tiga instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.
Berikut tata-cara atau prosedur mengurus penggantian STNK yang hilang di Kantor Samsat, di antaranya:
A. Cek fisik kendaraan
Langkah pertama yang dilakukan yakni, cek fisik kendaraan sekaligus gesek nomor rangka dan mesin.
Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut agar difotokopi.
Selanjutnya, yang harus dilakukan pengendara, yakni:
a. Mengisi formulir pendaftaran
Pengendara perlu memastikan mengisi formulir secara lengkap dan benar, selanjutnya diserah ke loket STNK hiilang.
b. Mengurus cek blokir (surat keterangan hilang dari SAMSAT)