Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Otomotif
LIVE ●

STNK Hilang atau Rusak? Begini Cara Mengurusnya

STNK Anda rusak atau hilang? Berikut cara mengurus, lengkap dengan biaya yang dibutuhkan sesuai dengan jenis kendaraan

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Faishal Arkan
zoom-in STNK Hilang atau Rusak? Begini Cara Mengurusnya
Serempak
Berikut tata cara atau prosedur mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK ) yang hilang atau rusak 

Untuk mengurus pembuatan STNK baru sebagai pengganti STNK lama yang hilang, pengendara perlu menyerahkan seluruh berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari SAMSAT di Loket BBN (Bea Balik Nama) II.

d. Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

Apabila pengendara belum membayar pajak tahunan motor, diwajibkan untuk membayarnya terlebih dahulu.

e. Membayar biaya pembuatan STNK baru

Biaya untuk penerbitan STNK yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010, di antaranya:

- Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum: Rp 50.000

- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 75.000

Rekomendasi Untuk Anda

- Pengesahan STNK: Rp 0

- Mengambil STNK dan SKPD

Apabila seluruh prosedur sudah dilakukan, selanjutnya pengendara menyerahkan bukti pembayaran dari kasir menuju ke bagian pengambilan STNK baru, dan menunggu panggilan guna mengambil STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)

Baca juga: Berikut Cara Membuat NPWP secara Offline atau Online, Beserta Jenis dan Manfaatnya

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya terkait Mengurus STNK hilang

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas