Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Ternyata Begini Cara Menghitung Besaran Pajak di Skema Baru PPnBM, 3 Kementerian Ini Perancangnya

Kendaraan yang memiliki emisi rendah atau konsumsi BBM-nya irit mendapat insentif berupa PPnBM yang lebih rendah.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ternyata Begini Cara Menghitung Besaran Pajak di Skema Baru PPnBM, 3 Kementerian Ini Perancangnya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019 yang kemudian direvisi menjadi PP No. 74 tahun 2021 mengatur skema pajak kendaraan berdasarkan angka emisi dan konsumsi bahan bakar berlaku 16 Oktober 2021.

Kendaraan yang memiliki emisi rendah atau konsumsi BBM-nya irit mendapat insentif berupa PPnBM yang lebih rendah.

Dalam aturan tersebut juga detil mengenai besaran persentase PPnBM yang akan dikenakan pada setiap kendaraan.




Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gaikindo menjelaskan sebelum adanya aturan baru ini, penentuan tarif PPnBM berdasarkan bentuk kendaraan.

"Ada yang misalnya 1 boks, 2 boks dan 3 boks," jelasnya.

Ilustrasinya, mobil sedan dihitung 3 boks/kompartemen karena ada engine kompartemen, penumpang kompartemen dan bagasi kompartemen.

Baca juga: Aturan PPnBM Mobil Kini Dirombak, Besaran Tarif Dihitung Berdasarkan Emisi Gas Buang

"Sementara mobil MPV dihitung 2 boks yakni engine kompartemen dan penumpang kompartemen," bilang Kukuh.

BERITA TERKAIT

Selain menggunakan hitungan kompartemen juga menggunakan kapasitas mesin.

Baca juga: Daftar Harga Mobil Toyota Kena PPnBM 100 Persen Hingga Desember 2021 di Auto2000

"Nah, yang aturan baru ini menggunakan emisi dan konsumsi bbm," sebut Kukuh Kumara.

Untuk penentuan besaran tarif di PP No. 73 Tahun 2019 ini, menurut Kukuh, ada 3 lembaga yang memiliki peran.

Baca juga: Penjelasan Kementerian Keuangan Tentang Perpanjangan PPNBM 100 Persen Sampai Akhir Tahun

"Yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan," jelas Kukuh.

Kementerian Perindustrian, menurut Kukuh, memiliki peran untuk menentukan skema tarif pajak yang akan dikenakan.

Sementara untuk menguji emisi dan konsumsi bbm mandatnya pada Kemenhub.

Dari pengujian ini akan diketahui berapa besaran emisi gas buang dan berapa konsumsi bahan bakar kendaraan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Gridoto
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas