Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Ternyata Begini Cara Menghitung Besaran Pajak di Skema Baru PPnBM, 3 Kementerian Ini Perancangnya

Kendaraan yang memiliki emisi rendah atau konsumsi BBM-nya irit mendapat insentif berupa PPnBM yang lebih rendah.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ternyata Begini Cara Menghitung Besaran Pajak di Skema Baru PPnBM, 3 Kementerian Ini Perancangnya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi 

"Sementara Kemenkeu memiliki mandat untuk menentukan tarif pajak berdasarkan data uji emisi dari Kemenhub," sebut Kukuh.

Sebagai ilustrasi, sedan yang tadinya dikenakan PPnBM mulai 30 persen kini bisa mendapatkan tarif yang lebih rendah bahkan hingga 15 persen.

Selama memiliki mesin berkubikasi kurang dari 3.000 cc yang menghasilkan emisi CO2 kurang dari 150 gram per Km dengan konsumsi BBM lebih dari 15,5 Km/l untuk mesin bensin.

Atau menghasilkan emisi CO2 kurang dari 150 gram per Km dengan konsumsi BBM lebih dari 17,5 Km/l untuk mesin diesesl dengan kubikasi yang sama.

Berikut detil skema pajak berdasarkan PP No. 73 tahun 2019 dan PP no 74 tahun 2021.

Artikel ini tayang di Gridoto dengan judul Ketentuan Baru Skema Pajak Berdasarkan Emisi, Ini Lembaga Yang Menentukan Kadar Emisi Kendaraan

Berita Rekomendasi
Sumber: Gridoto
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas