Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Bagaimana Cara Urus STNK Hilang atau Rusak? Simak Langkah-langkahnya Berikut Ini

Berikut langkah mengurus STNK hilang atau rusak agar terhindar dari tilang.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Miftah
zoom-in Bagaimana Cara Urus STNK Hilang atau Rusak? Simak Langkah-langkahnya Berikut Ini
Grid.ID/Octa Saputra
Ilustrasi STNK sebagai kelengkapan kendaraan bermotor - Berikut langkah mengurus STNK hilang atau rusak agar tidak terhindar dari tilang. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut langkah mengurus STNK yang hilang atau rusak.

Setiap kendaraan wajib memiliki STNK sebagai tanda kendaraan tersebut legal.

Pengendara wajib untuk selalu membawa STNK saat bepergian.

Apabila saat bepergian tidak membawa STNK dan terkena razia, pengendara akan dikenakan Bukti Pelanggaran Lalu Lintas atau yang biasa disebut tilang.

Namun, sebagian masyarakat mengalami kasus STNK yang hilang atau rusak.

Baca juga: Mengurus Balik Nama STNK dan BPKB, Ini Dokumen yang Dibutuhkan serta Prosedurnya

Tentu saja masyarakat harus segera mengurus kasus kehilangan STNK tersebut agar tetap dapat membawa STNK saat bepergian dan terhindar dari tilang.

Di sisi lain, masih ada sebagian masyarakat yang belum mengetahui cara mengurus STNK yang hilang atau rusak.

Berita Rekomendasi

Untuk itu, simak langkah mengurus STNK hilang atau rusak yang dikutip dari indonesia.go.id:

1. Segera buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat

Saat menyadari bahwa STNK hilang, segera melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat.

Di kantor polisi tersebut, masyarakat akan dibuatkan surat keterangan kehilangan, yang nantinya dibawa untuk proses pembuatan STNK baru guna menggantikan STNK yang hilang.

2. Siapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif

Berdasarkan informasi yang dilansir Divisi Humas Mabes Polri dalam akun Facebook-nya, untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, masyarakat perlu mempersiapkan persyaratan dokumen sebagai berikut:

- KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas