Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Bagaimana Cara Urus STNK Hilang atau Rusak? Simak Langkah-langkahnya Berikut Ini

Berikut langkah mengurus STNK hilang atau rusak agar terhindar dari tilang.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Miftah
zoom-in Bagaimana Cara Urus STNK Hilang atau Rusak? Simak Langkah-langkahnya Berikut Ini
Grid.ID/Octa Saputra
Ilustrasi STNK sebagai kelengkapan kendaraan bermotor - Berikut langkah mengurus STNK hilang atau rusak agar tidak terhindar dari tilang. 

Jangan lupa untuk menyertakan berkas kelengkapan administrasi yang sudah disiapkan.

Ilustrasi STNK - Berikut langkah mengurus STNK hilang atau rusak agar terhindar dari tilang.
Ilustrasi STNK - Berikut langkah mengurus STNK hilang atau rusak agar terhindar dari tilang. (Serempak)

6. Mengurus cek blokir (surat keterangan hilang dari Samsat)

Mengurus cek blokir adalah mengurus surat keterangan STNK yang hilang dari Samsat yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait.




Misalnya, tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian.

Dalam hal ini, masyarakat harus melampirkan hasil cek fisik kendaraan.

7. Mengurus pembuatan STNK baru di Loket Bea Balik Nama (BBN) II

Untuk mengurus pembuatan STNK baru sebagai pengganti STNK lama yang hilang, masyarakat harus menyerahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari Samsat di Loket BBN II.

BERITA TERKAIT

8. Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

Langkah ini dilakukan apabila masyarakat belum membayar pajak tahunan untuk kendaraan bermotornya.

Apabia sudah membayar biaya pajak ini, maka masyarakat dibebaskan dari biaya pajak.

9. Membayar biaya pembuatan STNK baru

Biaya untuk penerbitan STNK yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010 adalah sebagai berikut:

- Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum: Rp 50.000

- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 75.000

- Pengesahan STNK: Rp 0

10. Mengambil STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)

Jika semua langkah sudah selesai dilakukan, masyarakat cukup menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru dan tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD yang sudah jadi.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas