Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Bagaimana Cara Urus STNK Hilang atau Rusak? Simak Langkah-langkahnya Berikut Ini

Berikut langkah mengurus STNK hilang atau rusak agar terhindar dari tilang.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Miftah
zoom-in Bagaimana Cara Urus STNK Hilang atau Rusak? Simak Langkah-langkahnya Berikut Ini
Grid.ID/Octa Saputra
Ilustrasi STNK sebagai kelengkapan kendaraan bermotor - Berikut langkah mengurus STNK hilang atau rusak agar tidak terhindar dari tilang. 

- Fotokopi STNK yang hilang

- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)

- BPKB (asli dan fotokopi)

3. Datang ke Kantor Samsat

Apabila berkas untuk melengkapi persyaratan administratif sudah tersedia, masyarakat kemudian membawanya ke Kantor Samsat (Sistem Manunggal Satu Atap).

Perlu diketahui bahwa Kantor Samsat merupakan tempat penerbitan/pengesahan STNK oleh tiga instansi, di antaranya:

- Polri;

BERITA REKOMENDASI

- Dinas Pendapatan Provinsi;

- PT Jasa Raharja.

4. Cek fisik kendaraan

Cek fisik kendaraan menjadi langkah pertama yang dilakukan di Kantor Samsat, sekaligus melakukan gesek nomor rangka dan mesin.

Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut kemudian difotokopi.


5. Mengisi formulir pendaftaran

Pastikan masyrakat mengisi formulir dengan lengkap dan benar, untuk kemudian diserahkan ke Loket STNK hilang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas