Íngin Balik Nama STNK dan BPKB? Begini Prosedur dan Syarat Dokumennya
Anda ingin mengurus balik nama pada STNK dan BPKB? simak kelengkapan dokumen serta prosedur yang harus dilalui
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut kelengkapan dokumen yang diperlukan, serta prosedur urus balik nama STNK dan BPKB pada kendaraan bermotor.
Perlu diketahui, balik nama pada dokumen kendaraan adalah hal yang penting bagi pengendara.
Dengan dokumen kendaraan atas nama sendiri, Anda tidak perlu meminjam KTP orang lain apabila akan membayar pajak tahunan.
Terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk balik nama STNK dan BPKB.
Sejumlah prosedur juga harus dilalui pengendara.
Apa saja kelengkapan dokumen yang diperlukan? Serta bagaimana prosedur untuk balik nama STNK maupun BPKB?
Baca juga: STNK Hilang atau Rusak? Begini Cara Mengurusnya
Baca juga: Begini Cara Mengurus STNK yang Hilang Saat BPKB Belum Keluar
Dilansir Indonesia.go.id, berikut kelengkapan dokumen serta prosedur untuk mengurus balik nama kendaraan bermotor, di antaranya:
A. Kelengkapan Dokumen
Berikut dokumen yang diperlukan untuk balik nama kendaraan bermotor, di antaranya:
1. BPKB asli dan fotokopi
2. STNK asli dan fotokopi
3. KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi
4. Kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi
B. Prosedur balik nama STNK
Berikut ini merupakan prosedur yang dilakukan untuk balik nama STNK, yakni:
1. Langkah pertama, datangi Samsat tempat STNK diterbitkan;
2. Kemudian, serahkan BPKB dan KTP kepada petugas yang sedang berjaga di loket mutasi;
3. Lalu, kendaraan akan melalui proses cek fisik, simpan hasil gesekan nomor rangka dan mesin yang diperoleh setelah cek fisik tersebut;
4. Serahkan hasil cek fisik, disertai dokumen kepada petugas di loket.
5. Selanjutnya, petugas akan melegalisir, lalu dokumen akan dikembalikan;
6. Setelah berkas ditema, datangi loket cek fiskal, lalu isi formulir yang telah disediakan, jika sudah tunggu sampai nama Anda dipanggil;
7. Kemudian, Anda akan diarahkan ke kasir untuk membayar biaya cabut berkas serta melunasi pajak, jika Anda belum membayar;
8. Selanjutnya, Anda diminta ke bagian dan mutasi dan mengiris formulir, di saat yang sama petugas akan meminta semua berkas yang sudah dilegalisir;
9. Lalu, Anda akan diberi tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi sebesar Rp 75.000- 250.000;
10. Anda bisa membayar lalu serahkan bukti pembayaran kepada petugas;
11. Anda akan diberi dua rangkap kwitansi, satu rangkap untuk petugas sementara satu lagi Anda bawa saat mengambil berkas. Pengambilan berkas biasanya 5-7 hari setelah pembayaran.
12. Datang kembali ke kantor Samsat sesuai dengan hari yang telah ditentukan sebelumnya;
13. Perlu diingat, Anda perlu membawa bukti pembayaran yang didapatkan dari petugas, lalu tunggu nama Anda dipanggil;
14. Selanjutnya, petugas akan mengarahkan ke loket fiskal untuk membayar nominal sebesar Rp 10.000 dan setelah itu akan mendapatkan tanda terima;
15. Proses pencabutan telah selesai, Anda bisa mendatangi bagian mutasi di kantor Samsat tujuan;
16. Datangi loket fisik guna melegalisir seluruh berkas yang didapatkan dari kantor Samsat sebelumnya, bawa berkas tersebut kemudian tunggu sampai nama Anda dipanggil;
17. Bawa seluruh dokumen serta fotokopi cek fisik dan kwitansi yang sudah dilegalisir;
18. Kemudian, serahkan dokumen tersebut ke loket berkas mutasi, jika seluruh berkas lengkap, Anda diminta untuk kembali sesuai dengan hari yang telah ditentukan;
19. Selanjutnya, datangi loket mutasi dengan membawa bukti pembayaran STNK, lalu serahkan bukti tersebut kepada petugas;
20, Setelah itu, Anda diminta untuk membayar biaya penerbitan, jika sudah selesai, Anda selanjutnya akan memperoleh STNK atas nama Anda sendiri.
Berikut ini merupakan prosedur balik nama BPKB, di antaranya:
1. Apabila Anda sudah memperoleh STNK yang baru, datangi Polda setempat guna balik nama BPKB;
2. Kemudian, siapkan berkas berupa fotokopi STNK baru, fotokopi BPKB, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisir, fotokopi kwitansi pembelian motor, dan BPKB asli;
3. Lalu, serahkan semua berkas tersebut ke loket di bagian Ditlantas;
4. Selanjutnya, Anda diminta mengisi formulir untuk menerbitkan BPKB baru, lalu petugas akan mengecek kelengkapan berkas Anda;
5. Apabila sudah dinyatakan lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran untuk mengurus BPKB sebesar Rp 80.000;
6. Lalu, antre lagi di loket balik nama guna menyerah berkas dan tanda lunas pembayaran dari bank;
7. Setelah itu, petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai tanggal yang sudah ditentukan;
8. Prosedur terakhir, Anda bisa mengambil BPKB dengan membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP, selanjutnya petugas akan mencocokkan data, jika sudah cocok Anda akan mendapatkan BPKB atas nama Anda sendiri.
Baca juga: Bisakah Pengendara Meminta Keluarga Antarkan STNK atau SIM yang Tertinggal di Rumah Saat Ada Razia?
(Tribunnews.com/Arkan)