Cara Urus STNK Hilang atau Rusak: Siapkan KTP dan BPKB, Simak Langkah-langkahnya
Cara untuk mengurus STNK yang hilang atau rusak. STNK wajib dibawa saat berkendara, karena jika tidak, dapat terkena razia serta dikenakan tilang
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
- BPKB asli dan fotokopi
3. Datang ke kantor Samsat
Jika berkas untuk melengkapi persyaratan lengkap.
Selanjutnya bawa ke Samsat (Sistem Manunggal Satu Atap) yang merupakan tempat penerbitan atau pengesahan STNK oleh tiga instansi.
Tiga instansi tersebut yaitu Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.
Baca juga: Apa itu Aplikasi SIGNAL? Inilah Penjelasan dan Cara Melakukan Pengesahan STNK
Baca juga: Cara Urus STNK yang Hilang, Berikut Dokumen yang Perlu Disiapkan serta Biayanya
Berikut tata cara mengurus penggantian STNK karena hilang di Kantor Samsat:
1. Cek fisik kendaraan
Cek fisik kendaraan adalah langkah pertama yang dilakukan di Kantor Samsat.
Cek fisik kendaraan sekaligus gesek nomor rangka dan mesin.
Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut di fotokopi.
2. Isi formulir pendaftaran
Pastikan mengisi formulir dengan lengkap dan benar untuk diserahkan ke Loket STNK hilang.
Jangan lupa sertakan berkas kelengkapan administrasi yang sudah disiapkan.
3. Mengurus cek blokir (surat keterangan hilang dari Samsat)