Toyota Berharap Demand Mobil Hybrid Meningkat Usai Penerapan Aturan Pajak Emisi Karbon
Turunnya harga mobil-mobil hybrid yang tadinya dirasa cukup mahal diprediksi akan semakin meningkatkan permintaan dari konsumen
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2019 tentang Kendaraan Kena PPnBM, berlaku mulai 16 Oktober 2021 hingga dua tahun kemudian.
Beleid pemberlakuan penghitungan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berdasarkan emisi ini terbagi kendaraan listrik murni, Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV), sampai Plug-in Hybrid (PHEV).
Baca juga: Indonesia Ngebet Masuki Era Kendaraan Listrik, Industri Kalang Kabut, Baiknya Bagaimana?
Marketing Director PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy, mengatakan dari segi harga pastinya produk-produk yang sekarang diukur dengan menggunakan CO2 tidak berbeda jauh, dari produk elektrifikasi dan konvensional.
"Dulu Camry Hybrid harganya di atas Rp 800 jutaan, kemudian Altis Hybrid dulu Rp 600 jutaan. Nah sekarang harganya sudah lebih turun," tutur Anton saat webinar Toyota Electrification Day, Jumat (29/10/2021).
Baca juga: Toyota Camry Club Bedah Body Paint Kendaraan Bareng Auto2000
Sebagai informasi, Toyota Camry Hybrid tadinya dibanderol Rp 849,5 juta OTR Jakarta, kini dijual seharga Rp 720,8 juta, turun sekitar Rp 128,7 juta.
Turunnya harga mobil-mobil hybrid yang tadinya dirasa cukup mahal diprediksi akan semakin meningkatkan permintaan dari konsumen.
"Tentu saja kami harapkan demand masyarakat untuk produk-produk hybrid akan semakin meningkat. Ini tentu saja suatu hal yang positif untuk pasar dan suatu hal yang positif bagi emisi ke lingkungan," imbuhnya.