Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Apa Itu Uji Emisi? Pengertian, Standar Kendaraan, serta Ketentuan Ambang Batas Emisi

Apa yang dimaksud uji emisi? Berikut pengertian, standar kendaraan, hingga ketentuan batas ambang emisi.

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Apa Itu Uji Emisi? Pengertian, Standar Kendaraan, serta Ketentuan Ambang Batas Emisi
Tribun Jakarta/Bima Putra
Pelaksanaan uji emisi gratis kendaraa di Brigif 1 PIK Jaya Sakti, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (3/11/2021). Pemprov DKI Jakarta belum mengatur harga tertinggi untuk uji emisi kendaraan bermotor pada bengkel atau fasilitas yang memfasilitasi uji emisi berbayar. - Apa yang dimaksud uji emisi? Berikut pengertian, standar kendaraan, hingga ketentuan batas ambang emisi. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan mengenai uji emisi, standar kendaraan, serta ketentuan batas ambang dalam pengujian emisi.

Uji emisi merupakan upaya pengujian guna mengetahui kinerja mesin yang terdeteksi monitor khusus.

Upaya uji emisi dilakukan untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran pada mesin kendaraan, baik mobil maupun motor.

Namun, dalam pengujian tersebut, terdapat beberapa ketentuan khusus untuk jenis kendaraan tertentu untuk lulus sesuai kriteria.

Dikutip dari men.lhk.go.id, pelaksanaan uji emisi dilakukan mengacu pada SNI 09-7118.1-2005 untuk kendaraan bermotor bahan bakar bensin dengan kondisi idle dan SNI 7118-2:2008 untuk kendaraan bermotor bahan bakar solar dengan kondisi akselerasi bebas.

Baku Mutu Emisi Kendaraan bermotor yang diuji harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri LH Nomor 05 tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama atau merujuk pada Peraturan Daerah masing-masing yang mengatur uji emisi lebih khusus.

Sebagai contoh, di Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan wajib uji emisi di wilayah Jakarta sesuai Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Berita Rekomendasi

Apa saja standar dan ketentuan khusus kendaran secara lengkap untuk dilakukan pengujian emisi?

Baca juga: Ini Cara Toyota Indonesia Ikut Kontribusi Turunkan Emisi CO2

Penjelasan Mengenai Uji Emisi
Penjelasan Mengenai Uji Emisi (WARTA KOTA/WARTA KOTA/YULIANTO YULIE)

Baca juga: Indonesia Menuju COP26, Komunitas Peduli Krisis Iklim Ajak Jokowi Bersama Cegah Darurat Emisi

Standar Kendaraan untuk Uji Emisi

Dilansir mypertamina.id, berikut beberapa jenis kendaraan yang dapat menjalani uji emisi:

1. Mobil Berbahan Bakar Bensin

Kendaraan jenis ini terbagi atas dua kategori khusus, yakni mobil dengan tahun produksi di bawah 2007 dan produksi di atas 2007.

Untuk produksi di bawah tahun 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3%, sedangkan produksi di atas 2007 wajib memiliki kadar CO2 yang tidak lebih dari 1.5%.

2. Mobil Berbahan Bakar Diesel

Mobil diesel berbobot 3.5 ton juga dibagi berdasarkan tahun produksi, yakni produksi di atas dan di bawah tahun 2010.

Mobil diesel dengan tahun produksi di atas 2010 wajib memiliki kadar opasitas 40%, sedangkan produksi di bawah tahun 2010 wajib memiliki kadar opasitas yang tidak lebih dari 50%.

3. Motor

Motor dengan tahun produksi di bawah tahun 2010 dibedakan dalam jenis 2 tak dan 4 tak.

Motor 2 tak tidak diperbolehkan memiliki kadar HC lebih dari 12.000 ppm, sedangkan motor 4 tak wajib memiliki kadar HC 2400 ppm.

Untuk motor dengan tahun produksi di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, wajib memiliki CO maksimal 4.5% dan HC 2000 ppm.

Ambang Batas Emisi

Ketentuan ambang batas emisi ditentukan dalam beberapa jenis kategori.

Kategori yang dipakai merupakan beberapa aspek yang berkaitan erat dengan terjadinya proses pembakaran pada mesin.

Kategori yang dikelompokkan tersebut memiliki standar dalam aspek senyawa dari hasil pembakaran.

Pada laman suzuki.co.id, berikut beberapa ketentuan untuk ambang batas emisi:

1. CO (Karbon Monoksida)

CO merupakan senyawa yang juga dikenal dengan karbon monoksida.

Senyawa ini akan timbul jika kendaraan bermotor telah melakukan proses pembakaran pada mesin.

Jenis senyawa karbon monoksida dikeluarkan secara langsung dari kendaraan melalui knalpot.

Dalam uji emisi, karbon monoksida dapat memberikan indikator untuk nilai efisiensi pembakaran.

Pembakaran yang terjadi dalam silinder akan menghasilkan gas buangan berupa karbon monoksida ini.

Selanjutnya, kadar karbon monoksida juga memiliki ambang batas pada uji emisi.

Jika kendaraan mengeluarkan karbon monoksida dengan jumlah berlebih pada kendaraan, artinya ada bagian yang perlu diperbaiki di dalamnya.

Biasanya, kondisi tersebut muncul karena adanya kerusakan yang terjadi pada injektor atau karburator mesin.

2. CO2 (Karbon Dioksida)

Senyawa selanjutnya yakni, karbondioksida atau CO2.

Jenis senyawa ini merupakan salah satu hasil dari pembakaran yang perlu dibuang.

Gas buang berupa karbondioksida ini merupakan emisi yang dihasilkan kendaraan yang perlu diujikan dalam proses uji emisi.

Kadar karbondioksida sebagai emisi juga tidak boleh melebihi batas maksimal.

Produksi gas karbondioksida dari kendaraan perlu dikendalikan, dan salah satu caranya adalah, dengan tidak membiarkannya terbentuk dalam jumlah kadar tinggi.

Apabila kadar karbondioksida terlalu tinggi dan melebihi batas maksimum dari uji emisi, hal tersebut menunjukkan adanya kerusakan pada mesin.

Hasil pembakaran kemungkinan berupa campuran udara dan bahan bakar pada mesin sedang dalam kondisi tidak benar.

3. O2 (Oksigen)

Emisi yang timbul juga terbentuk dari adanya gas buangan berupa oksigen.

Adanya oksigen memungkinkan terjadi pembakaran karena oksigen bersifat mampu menimbulkan kalor.

Oksigen pada emisi merupakan salah satu sisa gas buang dari mesin kendaraan.

Nilai kadar oksigen juga tidak diperbolehkan melebihi batas maksimal untuk dapat lulus pada uji emisi.

Apabila kadar oksigen yang melebihi batas maksimal dari yang telah ditentukan, komponen dalam mesin tersebut perlu diperbaiki.

Komponen mesin ini perlu di cek ulang bagian mana yang bekerja tidak maksimal, sehingga tidak efektif dalam mengatur jumlah pembuangan gas berupa oksigen ini.

Biasanya, komponen yang berperan utama adalah bagian mesin yang bekerja dalam sistem exhaust pada kendaraan bermotor.

Jadi, jika hasil pembuangannya bermasalah, ini mengidentifikasikan kerusakan pada sistem exhaust.

4. HC (Hydrocarbon)

HC merupakan kadar emisi lain yang juga timbul dari hasil pembakaran.

Data kadar HC biasanya tersaji dalam bilangan dengan satuan ppm.

HC merupakan jenis indikator yang mengidentifikasi sisa bahan bakar yang terbuang dari knalpot. Hal ini secara langsung merujuk pada hasil pembakaran berupa gas dari sistem pengapian.

Jika jumlah HC melebihi batas yang telah ditentukan dalam syarat uji emisi, maka bagian kendaraan yang perlu perbaikan adalah sistem pengapian atau kompresi mesin.

Hal tersebut dapat terdeteksi dengan mudah, mengingat senyawa ini datang dari satu sumber.

Baca juga: Mulai 13 November, DKI Efektifkan Lagi Sanksi Tilang Kendaraan Bermotor Tak Lolos Uji Emisi

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar Otomotif

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas