Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Jasa Raharja Tidak Berikan Santunan kepada Keluarga Vanessa Angel, Ini Alasannya

Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan, mengatakan, kecelakaan yang dialami Vanessa Angel masuk dalam kategori kecelakaan tunggal.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Jasa Raharja Tidak Berikan Santunan kepada Keluarga Vanessa Angel, Ini Alasannya
Kompas.TV
Kecelakan mau di Tol Nganjuk arah Surabaya, dua orang meninggal diduga Vanessa Angel dan suami, Kamis (4/11/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Jasa Raharja (Persero) rupanya tidak memberikan santunan bagi keluarga artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah yang meninggal dunia dalam kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11/2021).

Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan, mengatakan, kecelakaan yang dialami Vanessa Angel masuk dalam kategori kecelakaan tunggal.

Menurut kepolisian, kecelakaan tersebut diduga karena sopir kelelahan sehingga menabrak pembatas jalan.

"Peristiwa kecelakaan tunggal yang terjadi tersebut tidak terjamin Program Perlindungan Dasar Jasa Raharja sesuai peraturan perundangannya," kata Harwan dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat (5/11/2021).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Pasal 10 Ayat 1 disebutkan setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut sebagai demikian, diberikan hak atas suatu pembayaran dari dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Baca juga: Polisi Pastikan Bakal Periksa Sopir Vanessa Angel, tapi Tunggu Psikis Tubagus Joddy Pulih

Dari penjelasan aturan tersebut, Harwan mengatakan keluarga korban tidak mendapat santunan saat terjadi kecelakaan tunggal. Meski begitu, Jasa Raharja menyampaikan turut berduka atas meninggalnya dua korban kecelakaan tersebut.

Tiga korban selamat dalam kecelakaan yang menewaskan Vanessa dan suaminya, mereka adalah anak Vanessa, pengasuh, dan sopirnya yang dilarikan RS Kertosono, Nganjuk.

Berita Rekomendasi

Sejatinya pengguna jalan tol yang mengalami kecelakaan sejatinya bisa melakukan klaim asuransi Jasa Raharja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017.

MAKAM VANESSA DAN BIBI - Warga mendatangi pemakaman Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Taman Makam Islami Malaka, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (5/11/2021). Banyak di antara mereka berdoa dan banyak juga yang sekedar berfoto di depan makam artis yang  meninggal karena kecelakaan tunggal di Tol Jombang, Jawa Timur. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
MAKAM VANESSA DAN BIBI - Warga mendatangi pemakaman Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Taman Makam Islami Malaka, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (5/11/2021). Banyak di antara mereka berdoa dan banyak juga yang sekedar berfoto di depan makam artis yang meninggal karena kecelakaan tunggal di Tol Jombang, Jawa Timur. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Dikutip dari situs resmi Jasa Raharja, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara terbagi dalam beberapa jenis.

Bagi korban meninggal dunia, santunan yang diberikan mencapai Rp 50 juta. Begitu juga dengan korban yang mengalami cacat tetap (maksimal) Rp 50 juta.

Sementara untuk biaya perawatan (maksimal) Rp 20 juta, adapun penggantian biaya penguburan sebesar Rp 4 juta.

Selain itu, keluarga korban juga berhak mendapatkan manfaat tambahan penggantian biaya P3K senilai Rp 1 juta, dan manfaat tambahan penggantian biaya ambulans Rp 500.000.

Baca juga: Polisi Pastikan Penyidik akan Tanya soal Dugaan Sopir Vanessa Angel Main Gawai saat Mengemudi di Tol

Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Nganjuk

Mobil artis Vanessa Angel (VA) dan suaminya mengalami kecelakaan di sekitar Tol Nganjuk arah Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (4/11/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas