Sanksi Tilang Tak Bawa SIM dengan Tak Punya SIM Berbeda, Simak juga Cara Urus STNK Hilang atau Rusak
Berikut perbedaan sanksi tilang tidak punya SIM dengan tidak bawa SIM serta cara mengurus STNK hilang atau rusak.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Daryono
- BPKB (asli dan fotokopi)
3. Datang ke Kantor Samsat
Apabila berkas untuk melengkapi persyaratan administratif sudah tersedia, masyarakat kemudian membawanya ke Kantor Samsat (Sistem Manunggal Satu Atap).
Perlu diketahui bahwa Kantor Samsat merupakan tempat penerbitan/pengesahan STNK oleh tiga instansi, di antaranya:
- Polri;
- Dinas Pendapatan Provinsi;
- PT Jasa Raharja.
4. Cek fisik kendaraan
Cek fisik kendaraan menjadi langkah pertama yang dilakukan di Kantor Samsat, sekaligus melakukan gesek nomor rangka dan mesin.
Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut kemudian difotokopi.
5. Mengisi formulir pendaftaran
Pastikan masyrakat mengisi formulir dengan lengkap dan benar, untuk kemudian diserahkan ke Loket STNK hilang.
Jangan lupa untuk menyertakan berkas kelengkapan administrasi yang sudah disiapkan.
6. Mengurus cek blokir (surat keterangan hilang dari Samsat)