Tingkatkan Produksi Mobil Ramah Lingkungan, Pemerintah Siapkan Insentif PPnBM Berbasis Emisi
Pemerintah dikabarkan sedang membicarakan adanya insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berbasis emisi untuk industri otomotif
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dikabarkan sedang membicarakan adanya insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berbasis emisi untuk industri otomotif.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyebutkan, terkait insentif tersebut saat ini sedang dibicarakan dan didiskusikan mengenai hal tersebut.
"Tujuannya insentif ini, tentu untuk mendorong produsen otomotif memproduksi mobil yang ramah lingkungan," kata Agus, Kamis (18/11/2021).
Menurut Agus, insentif seperti itu dibutuhkan agar mereka berlomba-lomba menciptakan teknologi yang ramah lingkungan khususnya dalam pembuatan mobil.
Saat ini pemerintah telah memberikan insentif PPnBM DTP untuk industri otomotif. Pemerintah pun membuka opsi untuk melakukan evaluasi mengenai insentif PPnBM DTP 100 persen untuk industri otomotif.
Menurut Agus, insentif PPnBM DTP ini ternyata setelah dilihat memiliki benefit cost yang cukup baik meski bukan dari pajak tetapi cukup besar.
"Kita melihat ternyata ada benefit cost enam kali lipat, bukan dari pajaknya tapi dari tier 1 hingga tier 3 dan pihak lainnya," ujar Agus di ICE BSD, Tangerang, Rabu (17/11/2021).
Ia tetapi menegaskan, hal ini belum pasti dan masih perlu adanya evaluasi dan yang dilihat tentu benefit dari insentif PPnBM tersebut.
Baca juga: Mengenal Lebih Dekat Platform Heartec di Mobil Suzuki: Ringan Tapi Kuat, Konsumsi BBM Lebih Irit
Sebagai informasi, perpanjangan insentif diskon PPnBM kendaraan bermotor yang semula diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 dan diperpanjang menjadi hingga Desember 2021 ini dikeluarkan melalui PMK 120/PMK 010/2021.
Insentif yang diperpanjang meliputi PPnBM DTP 100 persen untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc.
Kemudian, PPnBM DTP 50 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin dibawah 1.500 cc sampai 2.500cc serta PPnBM DTP 25 persen bagi kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin dibawah 1.500cc sampai 2.500cc.
Tidak hanya PPnBM DTP saja, Agus juga sedikit menjelaskan, bahwa bisa saja industri otomotif ini mendapatkan insentif lain seperti emisi.
"Tapi saya tidak mau membicarakan itu dulu, nanti kita akan evaluasi dan terkait insentif tersebut perlu adanya perhitungan," kata Agus.