Pajak Mobil LCGC Berpotensi Naik, Apa Dampaknya? Berikut Tanggapan Toyota
Pengenaan PPnBM untuk LCGC sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 74 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PP No 73 Tahun 2019.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mobil jenis Low Cost Green Car (LCGC) atau Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) sejatinya mulai dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) per 16 Oktober 2021 lalu.
Hal ini mendapat tanggapan dari salah satu Agen Pemegang Merek (APM) otomotif, PT Toyota Astra Motor (TAM).
Pengenaan PPnBM untuk LCGC sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 74 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PP No 73 Tahun 2019.
Baca juga: Cukai Hasil Tembakau 2022 Rata-rata Naik 12 Persen, CHT Berpotensi Tingkatkan Rasio Pajak
Dalam beleid baru tersebut, mobil LCGC mendapat pajak 3 persen atau tak lagi memperoleh keistimewaan pajak 0 persen.
Hanya saja, karena terdapat Keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No 1737 Tahun 2021, mobil LCGC masih termasuk dalam daftar penerima insentif PPnBM 100 persen.
Dengan begitu, harga mobil LCGC masih sama seperti sebelumnya hingga Desember 2021.
Baca juga: Nggak Bayar Pajak, Banyak Orang Kaya Indonesia Menikmati Masa Pensiun Tanpa Punya NPWP
Vice President TAM Henry Tanoto menyampaikan, pengenaan pajak pada mobil LCGC sesuai PP No 74/2021 diperkirakan akan mempengaruhi harga jual mobil tersebut bagi konsumen ritel.
Dari situ, perubahan harga juga akan mempengaruhi sistem pembayaran, cicilan, dan sebagainya.
Hanya, ia belum bisa menyebut besaran potensi perubahan harga jual mobil LCGC Toyota seiring dengan adanya aturan pajak terbaru, termasuk efeknya terhadap penjualan mobil LCGC ke depannya.
“Mungkin dampaknya baru bisa terlihat setelah berjalan,” imbuhnya, Rabu (15/12/2021), seperti dilansir dari KONTAN dalam artikel "Pajak mobil LCGC berpotensi naik, begini tanggapan Toyota".
Terlepas dari itu, Henry menilai bahwa pasar mobil LCGC sebenarnya tumbuh cukup baik sepanjang 2021 berjalan. Penjualan wholesales (pabrik ke dealer) mobil LCGC Toyota Calya tercatat sebesar 32.000 unit di periode Januari – November 2021, atau lebih tinggi dibadingkan periode yang sama di tahun sebelumnya yakni sebanyak 21.000 unit.
Begitu pula dengan penjualan wholesales Toyota Agya yang di periode Januari – November 2021 telah mencapai 15.000 unit. Sedangkan di periode Januari – November 2020, Toyota Agya terjual sebanyak 11.000 unit.
Baca juga: Pertamina dan AKR Korporindo Belum Setor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Rp 2 Triliun
Pihak TAM tetap berupaya memberikan produk dan layanan yang sesuai dan bernilai sebagai langkah antisipasi pengenaan pajak terhadap mobil LCGC.
“Penyesuaian pada harga harus bisa sejalan dengan perubahan atau peningkatan yang cocok pada mobil LCGC. Kami juga pastikan untuk bisa memberikan layanan yang pas kepada pelanggan,” ungkap Henry.