Mobil Murah LCGC Memang Layak Kena Pajak PPnBM
Pemerintah akan memberlakukan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil murah ramah lingkungan alias LCGC yang dijual di Indonesia.
Editor: Choirul Arifin
Yaitu sebagai mobil dengan harga terjangkau atau tidak lebih dari Rp 100 juta, tingkat emisi yang rendah, dan irit dalam penggunaan bahan bakar.
“Sekarang semua mobil LCGC harganya di atas Rp 100 juta. Saya juga tidak menemukan bukti kuat bahwa mobil ini benar-benar rendah emisi," kata dia, Kamis (16/12/2021).
Baca juga: Daimler Segera Luncurkan Truk Axor Euro 4 Berteknologi SCR di Indonesia, Ini Lima Keunggulannya
Menurutnya, ini ironis lantaran pemerintah sudah bertahun-tahun mengorbankan PPnBM untuk LCGC hanya supaya mobil ini harganya terjangkau.
Dia mengatakan, ada beberapa penyebab tren kenaikan harga mobil LCGC yang dilakukan oleh para Agen Pemegang Merek (APM) dalam beberapa tahun terakhir.
Baca juga: Bus Listrik Mercedes-Benz Siap Diuji Coba di Indonesia Tahun Depan, Siap Diproduksi di 2023
Salah satunya adalah penambahan beberapa fitur dengan kualitas yang melebihi standar pada mobil LCGC yang seharusnya.
Penambahan fitur tersebut juga tak lepas dari permintaan konsumen yang akhirnya dipenuhi oleh pihak produsen.
Baca juga: Si Imut Suzuki Alto Siap Meluncur di Jepang, Simak Fitur-fitur Canggihnya!
Konsekuensinya, biaya produksi naik sehingga harga mobil LCGC menjadi lebih mahal dari biasanya, namun di sisi lain justru semakin menjauhkan makna “Low Cost” pada mobil tersebut.
“Jadi biarkan saja mobil LCGC dikenakan pajak supaya negara ini dapat pemasukan,” imbuh dia.
Bebin juga menilai, ketika aturan PPnBM untuk mobil LCGC berlaku, maka sebaiknya beleid Permenperin No 33 Tahun 2013 dihapus.
Aturan tersebut dianggap tak lagi relevan seiring banyaknya penyimpangan konsep mobil LCGC yang terjadi di pasar dalam beberapa waktu terakhir.
“Regulasi tersebut seharusnya dievaluasi implementasinya 5 tahun sejak diterbitkan. Jangan didiamkan seperti sekarang ini,” sambungnya.
Terlepas dari itu, Bebin memperkirakan tidak akan terjadi perubahan yang signifikan pada penjualan mobil LCGC tatkala aturan PPnBM untuk mobil tersebut mulai diberlakukan.
Maklum saja, PPnBM yang dibebankan kepada mobil LCGC hanya 3 persen.
Mengutip data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil LCGC secara nasional berada di level 133.258 unit di periode Januari – November 2021.