Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Otomotif
LIVE ●

Mobil Murah LCGC Memang Layak Kena Pajak PPnBM

Pemerintah akan memberlakukan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil murah ramah lingkungan alias LCGC yang dijual di Indonesia.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Mobil Murah LCGC Memang Layak Kena Pajak PPnBM
Istimewa
Daihatsu Sigra, salah satu jenis mobil LCGC yang dipasarkan di Indonesia. 

Begitu pula dengan penjualan wholesales Toyota Agya yang di periode Januari – November 2021 telah mencapai 15.000 unit.

Sedangkan di periode Januari – November 2020, Toyota Agya terjual sebanyak 11.000 unit.

Pihak TAM tetap berupaya memberikan produk dan layanan yang sesuai dan bernilai sebagai langkah antisipasi pengenaan pajak terhadap mobil LCGC.

“Penyesuaian pada harga harus bisa sejalan dengan perubahan atau peningkatan yang cocok pada mobil LCGC. Kami juga pastikan untuk bisa memberikan layanan yang pas kepada pelanggan,” ungkap Henry.

Mengutip data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil LCGC secara nasional berada di level 133.258 unit di periode Januari – November 2021. Angka tersebut lebih tinggi 27,33% (yoy) dibandingkan penjualan mobil LCGC di periode Januari – November 2020 sebesar 104.650 unit.

Sumber: Kontan

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas