Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Mobil Murah LCGC Memang Layak Kena Pajak PPnBM

Pemerintah akan memberlakukan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil murah ramah lingkungan alias LCGC yang dijual di Indonesia.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Mobil Murah LCGC Memang Layak Kena Pajak PPnBM
Istimewa
Daihatsu Sigra, salah satu jenis mobil LCGC yang dipasarkan di Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah membuka peluang memberlakukan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil murah ramah lingkungan alias Low Cost Green Car (LCGC) yang dijual di Indonesia.

Selama ini, sejak kelahirannya mobil LCGC mendapat keistimewaan.

Mobil jenis ini dibebaskan dari PPnBM berkat keberadaan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 33/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau.

Kemudian, melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 73/2019, mobil LCGC dikenakan tarif pajak sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 20% dari harga jual.

Dengan demikian, mobil LCGC terkena PPnBM sebesar 3 persen.

Aturan tersebut berlaku dua tahun sejak diterbitkan, hingga pada akhirnya pemerintah merilis PP No 74/2021 tentang perubahan atas PP No 73/2021.

Namun, di aturan yang berlaku 16 Oktober 2021 tersebut, tidak terjadi perubahan poin dalam pasal terkait pengenaan PPnBM untuk mobil LCGC.

Baca juga: Pajak LCGC Mengalami Penyesuaian, Harga Agya dan Calya Bakal Naik?

Berita Rekomendasi

PP No 74/2021 ini tampak belum diimplementasikan, mengingat pada saat yang sama pemerintah masih memberlakukan perpanjangan insentif PPnBM 100% sektor otomotif sampai akhir tahun 2021.

Jika mengacu pada Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 1737 Tahun 2021, terdapat 36 tipe mobil yang mendapat insentif PPnBM 100 persen sampai akhir tahun ini.

Baca juga: Siap-siap, Mulai Oktober Harga Mobil LCGC Bakal Kena PPnBM 3 Persen

Termasuk di dalamnya sejumlah mobil LCGC seperti Toyota Agya, Toyota Cayla, Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra, dan Honda Brio Satya.

Untuk Suzuki Karimun Wagon R tidak memperoleh fasilitas insentif ini mengingat produksi mobil tersebut untuk pasar dalam negeri telah dihentikan.

Suzuki akan lebih fokus pada pengembangan elektrifikasi mobil dengan teknologi hybrid yang terjangkau bagi masyarakat.

Layak Dipajaki karena Menyimpang

Pengamat otomotif Bebin Djuana menilai, saat ini konsep produk mobil LCGC sudah sangat menyimpang dari tujuan awalnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas