Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Menperin Gaungkan Mobil Rakyat, Bakal Bebas Pajak Barang Mewah, Tinggal Tunggu Respon Sri Mulyani

Agus Gumiwang memasukkan tiga kriteria agar sebuah mobil dapat masuk ke dalam kategori mobil rakyat dan tidak dikenai PPnBM

Penulis: Lita Febriani
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Menperin Gaungkan Mobil Rakyat, Bakal Bebas Pajak Barang Mewah, Tinggal Tunggu Respon Sri Mulyani
Tribunnews/JEPRIMA
Menperin Gaungkan Mobil Rakyat, Bebas Pajak Barang Mewah, Tinggal Tunggu Respon Sri Mulyani 

Laporan Wartawan Tribunnews, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Industri otomotif memegang peranan penting dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi suatu negara.

Sebagai negara dengan penduduk cukup besar, rasio kepemilikan mobil di Indonesia terbilang cukup rendah.

Terlebih kebanyakan masyarakat masih memandang mobil sebagai barang mahal dan pemerintah pun memasukkan produk ini ke kategori barang mewah.

Baca juga: Gaikindo Tetap Optimistis Pasar Mobil LCGC Berkembang Meski Kena Pajak PPnBM

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, mengungkap pihaknya ingin meredefinisikan mobil agar tidak masuk ke dalam kategori pajak barang mewah, sehingga akan lebih mudah dimiliki masyarakat.

"Kita ingin menciptakan suatu definisi yang disebut dengan mobil rakyat. Kalau sudah ada definisi mobil rakyat, maka dia bukan lagi barang mewah. Ini kami sudah merumuskan apa yang disebut definisi mobil rakyat, sehingga dia tidak lagi masuk ke barang mewah. Tentu dengan berbagai kriteria," ungkap Menperin saat Jumpa Pers Akhir Tahun 2021 dan Outlook 2022 di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (29/12/2021).

Agus Gumiwang memasukkan tiga kriteria agar sebuah mobil dapat masuk ke dalam kategori mobil rakyat dan tidak dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Berita Rekomendasi

Kriteria pertama ialah harga mobil harus berada pada range Rp 240 juta untuk kategori kendaraan roda empat.

Pemesanan mobil Daihatsu meningkat imbas dari relaksasi PPnBM mobil baru.
Pemesanan mobil Daihatsu meningkat imbas dari relaksasi PPnBM mobil baru. (Daihatsu)

"Menurut Kementerian Perindustrian harga mobil Rp 240 juta itu sudah termasuk mobil rakyat. Jadi itu sudah tidak bisa lagi disebut barang mewah," tutur Agus.

Kriteria kedua, kapasitas mesin mobil tidak boleh melebihi 1.500 cc. Kriteria ketiga, nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal harus 80 persen.

"Dari tiga hal tersebut, saya sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk mobil yang harganya di bawah Rp 240 juta, kapasitas mesinnya 1.500 cc kebawah dan sudah memiliki local purchases sebesar 80 persen ini sudah bisa disebut sebagai mobil Indonesia dan bisa disebut mobil rakyat. Nah ini bisa kami minta untuk dikeluarkan dari kategori barang mewah, sehingga tidak ada lagi ada PPnBM yang berlaku terhadap mobil rakyat tersebut," jelasnya.

Saat ini Menteri Perindustrian sudah mengirimkan surat permintaan agar mobil yang masuk kriteria tersebut tidak dikenai PPnBM.

"Saya sudah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan dan kita nanti lihat respon dari beliau," imbuh Menperin.

Baca juga: Kemenperin Sebut Penjualan Mobil LCGC Tak Terganggu oleh Penerapan PPnBM

Wacana Insentif PPnBM Permanen di 2022

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas