Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Usulan PPnBM 0 Persen Untuk Mobil Rakyat, Honda: Akan Mendongkrak Industri Otomotif

PT Honda Prospect Motor (HPM) merespos positif usulan yang digulirkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Usulan PPnBM 0 Persen Untuk Mobil Rakyat, Honda: Akan Mendongkrak Industri Otomotif
Honda Prospect Motor
Ilustrasi: PT Honda Prospect Motor menggelar world premiere All New Honda BR-V di Indonesia, pada Selasa (21/9/2021). 

TRIBUNNEWS.COM -- PT Honda Prospect Motor (HPM) merespos positif usulan yang digulirkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait kategori mobil rakyat.

Usulan Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita tersebut dipercaya dilakukan demi mendongkrak industri otomotif serta perekonomian Tanah Air.

"Pastinya kami percaya bahwa pemerintah akan mempertimbangkan kebijakan yang paling tepat untuk mendukung industri dan ekonomi secara general," ujar Business Innovation and Sales & Marketing Director HPM, Yusak Billy kepada GridOto.com belum lama ini.

Baca juga: Harga Toyota Agya Kini Cuma Rp 70 Juta untuk Tipe E Manual Rakitan 2015

Maka dari itu, Billy menerangkan Honda akan terus mengikuti perkembangannya dan mempelajari terobosan yang sedang diupayakan oleh Kemenperin tersebut.

"Untuk rencana kebijakan baru dari Kemenperin, kami akan terus ikuti perkembangan dari wacana ini untuk mempelajari detailnya ya," pungkas Billy.

Seperti diketahui, Kemenperin menyodorkan konsep mobil rakyat yang nantinya bebas Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 100 persen.

Adapun Kemenperin kini sedang mengajukan pemberian PPnBM 0 persen permanen untuk mobil baru ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), agar berlaku mulai awal 2022 ini.

Baca juga: Suzuki Pamerkan Model Terbaru All New Ertiga Suzuki Sport FF di GIIAS Surabaya 2021

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita, mengungkapkan keinginannya mendefinisikan jenis mobil tertentu agar masuk ke dalam mobil rakyat, sehingga lebih mudah dimiliki masyakat.

"Kami ingin menciptakan suatu definisi yang disebut dengan mobil rakyat. Kalau sudah ada definisi mobil rakyat maka dia bukan lagi barang mewah," ujar Menperin dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (29/12/2021).

"Kami sudah merumuskan apa yang disebut mobil rakat, sehingga tidak lagi masuk ke dalam barang mewah. Tentunya dengan berbagai kriteria," sambungnya.

Ada tiga syarat yang diusulkan Kemenperin kepada Menteri Keuangan agar bisa masuk ke dalam kategori mobil rakyat.

Baca juga: Mazda Siap Banjiri Indonesia dengan Line Up SUV Terbaru Mulai Tahun Depan

Syarat pertama adalah harga mobil tersebut harus berada di kisaran Rp 240 juta, agar tidak bisa lagi disebut barang mewah.

Kedua adalah kapasitas mesin tidak boleh melebihi 1.500 cc, dan terakhir nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal harus 80 persen.

"Nah, ini bisa kami minta untuk dikeluarkan dari kategori barang mewah, sehingga tidak ada lagi PPnBM yang berlaku terhadap mobil rakyat tersebut," ungkapnya.
(Muhammad Ermiel Zulfikar)

Sumber: Gridoto

Sumber: Gridoto
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas