Usulan PPnBM 0 Persen Untuk Mobil Rakyat, Honda: Akan Mendongkrak Industri Otomotif
PT Honda Prospect Motor (HPM) merespos positif usulan yang digulirkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- PT Honda Prospect Motor (HPM) merespos positif usulan yang digulirkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait kategori mobil rakyat.
Usulan Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita tersebut dipercaya dilakukan demi mendongkrak industri otomotif serta perekonomian Tanah Air.
"Pastinya kami percaya bahwa pemerintah akan mempertimbangkan kebijakan yang paling tepat untuk mendukung industri dan ekonomi secara general," ujar Business Innovation and Sales & Marketing Director HPM, Yusak Billy kepada GridOto.com belum lama ini.
Baca juga: Harga Toyota Agya Kini Cuma Rp 70 Juta untuk Tipe E Manual Rakitan 2015
Maka dari itu, Billy menerangkan Honda akan terus mengikuti perkembangannya dan mempelajari terobosan yang sedang diupayakan oleh Kemenperin tersebut.
"Untuk rencana kebijakan baru dari Kemenperin, kami akan terus ikuti perkembangan dari wacana ini untuk mempelajari detailnya ya," pungkas Billy.
Seperti diketahui, Kemenperin menyodorkan konsep mobil rakyat yang nantinya bebas Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 100 persen.
Adapun Kemenperin kini sedang mengajukan pemberian PPnBM 0 persen permanen untuk mobil baru ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), agar berlaku mulai awal 2022 ini.
Baca juga: Suzuki Pamerkan Model Terbaru All New Ertiga Suzuki Sport FF di GIIAS Surabaya 2021
Sebelumnya, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita, mengungkapkan keinginannya mendefinisikan jenis mobil tertentu agar masuk ke dalam mobil rakyat, sehingga lebih mudah dimiliki masyakat.
"Kami ingin menciptakan suatu definisi yang disebut dengan mobil rakyat. Kalau sudah ada definisi mobil rakyat maka dia bukan lagi barang mewah," ujar Menperin dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (29/12/2021).
"Kami sudah merumuskan apa yang disebut mobil rakat, sehingga tidak lagi masuk ke dalam barang mewah. Tentunya dengan berbagai kriteria," sambungnya.
Ada tiga syarat yang diusulkan Kemenperin kepada Menteri Keuangan agar bisa masuk ke dalam kategori mobil rakyat.
Baca juga: Mazda Siap Banjiri Indonesia dengan Line Up SUV Terbaru Mulai Tahun Depan
Syarat pertama adalah harga mobil tersebut harus berada di kisaran Rp 240 juta, agar tidak bisa lagi disebut barang mewah.
Kedua adalah kapasitas mesin tidak boleh melebihi 1.500 cc, dan terakhir nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal harus 80 persen.
"Nah, ini bisa kami minta untuk dikeluarkan dari kategori barang mewah, sehingga tidak ada lagi PPnBM yang berlaku terhadap mobil rakyat tersebut," ungkapnya.
(Muhammad Ermiel Zulfikar)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.