Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Kapan Pelat Nomor Putih Berlaku? Polri Beri Penjelasan soal Pelat Nomor Kendaraan Ganti Warna

Kapan Pelat Nomor Putih atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Putih berlaku? Polri beri penjelasan mengapa pelat Nomor kendaraan ganti warna.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in Kapan Pelat Nomor Putih Berlaku? Polri Beri Penjelasan soal Pelat Nomor Kendaraan Ganti Warna
Instagram/polantasindonesia
Ilustrasi pelat nomor - Pelat nomor yang diduga pelat nomor masa depan. Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna putih akan diberlakukan pada pertengahan 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna putih akan diberlakukan pada pertengahan 2022.

Kendaraan bermotor dengan pelat nomor hitam tidak akan berlaku lagi.

Kebijakan bersebut adalah aturan baru yang dikeluarkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu pengadaan barang dan jasa dari pemerintah, yang tengah memasuki tahap lelang, dikutip dari Kompas.com.

Adapun pelaksanaannya aturan penggantian pelat nomor kendaraan dilakukan secara bertahap.

Sehingga, seluruh pelat nomor kendaraan bermotor tidak langsung diganti menjadi putih, karena harus menghabiskan material lama terlebih dahulu dan menyesuaikan masa berlaku STNK tiap pemilik.

"Jadi (yang mendapatkan pelat nomor putih lebih dahulu) ialah kendaraan baru dan kendaraan yang masa berlaku STNK-nya sudah habis (pajak lima tahunan), maka secara perlahan akan berganti semua," kata Taslim.

BERITA REKOMENDASI

Sehingga kendaraan bermotor dan roda empat atau lebih yang masih menggunakan TNKB berwarna hitam bukanlah suatu tindak ilegal.

Baca juga: Indonesia International Motor Show 2022 Kebangkitan Ekonomi Dan Lapangan Kerja Kata Menparekraf RI

Taslim menegaskan, seluruh jenis TNKB yang terdaftar masih tetap berlaku pada tahap awal kebijakan.

Asalkan, pemilik kendaraan tetap melakukan seluruh kewajibannya terkait kepemilikan kendaraan bermotor dan roda empat, seperti bayar pajak kendaraan.

"Boleh jadi saat pertengahan tahun ini, TNKB di jalan masih belang-belang."

"Tolong dimaklumi, bukannya kita tak konsisten tetapi itu merupakan masa-masa transisi penggunaan TNKB berwarna dasar putih," ujar Taslim.


Kenapa TNBK berganti warna?

Ilustrasi Mobil Pelat Putih
Ilustrasi Mobil Pelat Putih (makassar.tribunnews.com/)

Sebagian pemilik kendaraan mungkin belum mengetahui mengapa warna pelat kendaraan tidak lagi berwarna hitam.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas