Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Kapan Pelat Nomor Putih Berlaku? Polri Beri Penjelasan soal Pelat Nomor Kendaraan Ganti Warna

Kapan Pelat Nomor Putih atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Putih berlaku? Polri beri penjelasan mengapa pelat Nomor kendaraan ganti warna.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in Kapan Pelat Nomor Putih Berlaku? Polri Beri Penjelasan soal Pelat Nomor Kendaraan Ganti Warna
Instagram/polantasindonesia
Ilustrasi pelat nomor - Pelat nomor yang diduga pelat nomor masa depan. Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna putih akan diberlakukan pada pertengahan 2022. 

2. Pelat Kuning, tulisan Hitam: Kendaraan umum

3. Pelat Merah, tulisan Putih: Kendaraan instansi pemerintah

4. Pelat Hijau, tulisan Hitam: Kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Baca juga: Polisi Berupaya Identifikasi Mobil yang Kabur Usai Tabrak Pemotor di Bandar Lampung

Cara Ganti Pelat Nomor Kendaraan di Samsat

Ketentuan penggantian TNKB berlaku bagi setiap kendaraan bermotor dan roda empat atau lebih.

Prosedur penggantian TNKB pelat putih sama seperti penggantian yang berlaku di Samsat pada umumnya.

Berikut detail syarat pembayaran pajak kendaraan lima tahunan sekaligus penerbitan STNK dan TNKB baru, dikutip dari laman Suzuki:

Berita Rekomendasi

1. STNK asli dan fotokopian

2. Bagi kendaraan atas nama perorangan, wajib menyertakan KTP asli dan fotokopi KTP pemilik sesuai data identitas kendaraan.

3. Bagi kendaraan atas nama perusahaan, wajib menyertakan; fotokopi Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

4. Jika mengurus penggantian pelat kendaraan orang lain, wajib menyertakan Surat kuasa.

Bagi kendaraan atas nama perusahaan, berlaku ketentuan; Surat Kuasa di atas Kop Surat Perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa, dan stempel perusahaan di atas materai, serta melampirkan fotokopi KTP Pemberi Kuasa.

5. BPKB asli dan fotokopiannya (BPKB asli diperlihatkan ke petugas).

Setelah semua syarat dokumen lengkap, pemilik kendaraan wajib pajak melakukan registrasi dahulu di bagian cek fisik.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(Kompas.com/Ruly Kurniawan)

Artikel lain terkait Perubahan TNKB

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas