Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Diskon PPnBM Diperpanjang, Khusus Mobil LCGC di Bawah Rp 200 Juta hingga APM Beri Respons

erpanjangan diskon Pajak Pembelian atas Barang Mewah (PPnBM) pada tahun 2022 telah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Diskon PPnBM Diperpanjang, Khusus Mobil LCGC di Bawah Rp 200 Juta hingga APM Beri Respons
GridOto.com/Rian
Deretan mobil LCGC. Diskon PPnBM Diperpanjang, Khusus Mobil LCGC di Bawah Rp 200 Juta hingga APM Beri Respons 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perpanjangan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada tahun 2022 telah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Airlangga menuturkan, diskon PPnBM masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022.

Baca juga: Alasan Menperind Usulkan Mobil di Bawah 1.500 cc Bebas PPnBM

"Pak Presiden menyetujui telah diberikan juga fasilitas tarif PPnBM yang ditanggung pemerintah (DTP) khusus untuk sektor otomotif," kata Airlangga dalam konferensi pers, Minggu (16/1/2022).

Mantan Menteri Perindustrian ini mengungkapkan, diskon PPnBM diberikan untuk kendaraan bermotor dengan harga di bawah Rp 200 juta (LCGC). Adapun PPnBM yang seharusnya dikenakan mencapai 3 persen.

Namun, khusus kuartal I 2022, pemerintah tidak mengenakan pajak (pajak 0 persen) alias memberi diskon PPnBM DTP sebesar 3 persen.

"Mobil dengan harga penjualan di bawah Rp 200 juta atau LCGC, PPnBM adalah 3 persen di mana di kuartal pertama diberikan fasilitas 0 persen," ucap Airlangga.

BERITA TERKAIT

Besaran diskon pajak ini kemudian dikurangi sedikit demi sedikit di tiap kuartal. Pada kuartal II, pemerintah hanya memberi diskon sebesar 2 persen sehingga pembeli perlu membayar PPnBM sebesar 2 persen.

Mobil LCGC Daihatsu Sigra di booth Daihatsu di pameran otomotif Telkomsel IIMS 2019, Kamis (2/5/2019)
Mobil LCGC Daihatsu Sigra di booth Daihatsu di pameran otomotif Telkomsel IIMS 2019, Kamis (2/5/2019) (TRIBUNNEWS/CHOIRUL ARIFIN)

Kemudian di kuartal III, diskon PPnBM kembali dikurangi hanya sebesar 1 persen. Dengan kata lain, pembeli perlu membayar PPnBM sebesar 2 persen sisanya.

"Dan di kuartal IV, bayar penuh sesuai tarifnya yaitu 3 persen," ucap Airlangga.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan diskon PPnBM untuk otomotif dengan rentang harta antara Rp 200 juta - Rp 250 juta. Biasanya untuk tipe tersebut, pemerintah mengenakan diskon PPnBM sebesar 15 persen. Diskon ini pun hanya berlaku di kuartal I 2022.

"Di kuartal I diskonnya 50 persen DTP sehingga bayar 7,5 persen, dan di kuartal II bayar full (tanpa diskon PPnBM)," tandas Airlangga.

Baca juga: Pemerintah Beri Diskon PPnBM untuk LCGC, Daihatsu Sambut Baik

Daihatsu Sambut Baik

Presiden Joko Widodo menyetujui perpanjangan diskon Pajak Pembelian atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) di tahun 2022.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas