Diskon PPnBM Pembelian Mobil Baru Diperpanjang dan Diberikan Secara Periodik, Begini Skemanya
PnBM Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sudah pernah diberikan Pemerintah dan berlaku mulai Maret hingga Desember 2021.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Namira Yunia Lestanti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengumumkan perpanjangan pemberian Insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk jmobil baru pada 2022.
Dalam konferensi pers yang digelar virtual pada Minggu (16/1/2022) lalu, Airlangga Hartarto menyebutkan presiden Joko Widodo telah menyetujui akan adanya pemberian fasilitas PPnBM-DTP khusus untuk sektor otomotif.
“Bapak Presiden sudah menyetujui,” kata dia.
Sebelumnya stimulus yang diberi nama PnBM Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sudah pernah diberikan Pemerintah dan berlaku mulai Maret hingga Desember 2021.
Program ini kemudian resmi diperpanjang dan berlaku mulai Januari hingga Juni 2022. Namun demikian, jumlah model mobil yang mendapat insentif PPnBM 2022 tidak sebanyak tahun kemarin.
Skema pemberian insentif PPnBM 2022 akan diberikan secara periodik untuk beberapa kategori.
Rinciannya adalah, insentif pertama diberikan pada kendaraan low cost green car (LCGC) ) dengan harga jual di bawah Rp 200 juta, kendaraan jenis ini akan dikenakan tarif PPnBM sebesar 3 persen.
Ketentuan ini mengacu pada PP 74 Tahun 2021.
Selanjutnya, ada PPnBM DTP kuartal satu yang akan mendapat insentif dari pemerintah sebanyak 3 persen, sementara kuartal dua akan mendapatkan PPnBM DTP sebesar 2 persen.
Baca juga: Relaksasi PPnBM Diperpanjang, Produsen Mobil LCGC Kembali Nikmati Insentif
Memasuki kuartal tiga (Juli-September), PPnBM DTP yang akan didapat hanya sebesar 1 persen. Namun pada kuartal empat, masyarakat harus membayar penuh sesuai tarifnya yaitu PPnBM sebesar 3 persen.
Untuk kendaraan dengan harga jual Rp 200 juta sampai 250 juta besaran tarif PPnBM yang diterima sebanyak 15 persen.
Baca juga: Harga All New Avanza Kini Naik, Mulai dari Rp 228,3 Jutaan Sejak Tidak Ada Lagi Insentif PPnBM
Untuk rincian skemanya, pada kuartal I insentif yang akan diberikan sebesar 50 persen ditanggung pemerintah, sehingga masyarakat hanya akan dibebani PPnBM sebesar 7,5 persen dan di Kuartal II sudah harus membayar penuh sebesar 15 persen.
Keputusan Pemerintah memperpanjang PPnBM DTP 2022, lantaran penerapan PPnBM DTP selama Maret-Desember 2021 diklaim mampu menyelamatkan industri otomotif di tengah tekanan pandemi Covid-19.
Berdasarkan Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil selama 2021 mencapai 887.202 unit berdasar data penjualan wholesales (pabrik ke dealer) dan 863.348 unit berdasar data penjualan ritel.
Di 2020, penjualan wholesales hanya 532.027 unit dan penjualan ritel sebanyak 578.321 unit.