Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Relaksasi PPnBM Diperpanjang, Produsen Mobil LCGC Kembali Nikmati Insentif

Mobil berjenis LCGC tahun 2022 ini dikenai pajak PPnBM 3 persen, maka pajaknya akan menjadi nol persen.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Relaksasi PPnBM Diperpanjang, Produsen Mobil LCGC Kembali Nikmati Insentif
Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Produsen mobil murah ramah lingkungan atau LCGC kembali menikmati insentif relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dari Pemerintah.

Insentif PPnBM ditanggung Pemerintah atau PPnBM DTP ini sebelumnya sudah dinikmati produsen mobil LCGC tahun 2021 lalu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, Presiden merestui program relaksasi PPnBM untuk mobil LCGC di tahun 2022.

Untuk mobil berjenis LCGC pada tahun 2022 dikenai pajak PPnBM 3 persen, maka pajaknya akan menjadi nol persen.

Airlangga menuturkan, diskon PPnBM masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022.

"Pak Presiden menyetujui telah diberikan juga fasilitas tarif PPnBM yang ditanggung pemerintah (DTP) khusus untuk sektor otomotif," kata Airlangga, Senin(17/1/2022).

Baca juga: Diskon PPnBM Diperpanjang, Khusus Mobil LCGC di Bawah Rp 200 Juta hingga APM Beri Respons

Diskon PPnBM diberikan untuk kendaraan bermotor dengan harga di bawah Rp 200 juta (LCGC).

Berita Rekomendasi

PPnBM yang seharusnya dikenakan mencapai 3 persen namun, khusus kuartal I 2022, pemerintah tidak mengenakan pajak (0 persen) alias memberi diskon PPnBM DTP sebesar 3 persen.

"Mobil dengan harga penjualan di bawah Rp 200 juta atau LCGC, PPnBM adalah 3 persen di mana di kuartal pertama diberikan fasilitas 0 persen," ucap Airlangga.

Baca juga: Perpanjangan Diskon PPnBM Mobil LCGC Direstui Presiden, Ini Rinciannya

Besaran diskon pajak ini kemudian dikurangi sedikit demi sedikit di tiap kuartal. Pada kuartal II, pemerintah hanya memberi diskon sebesar 2 persen sehingga pembeli perlu membayar PPnBM sebesar 2 persen.

Kemudian di kuartal III, diskon PPnBM kembali dikurangi hanya sebesar 1 persen.

Dengan kata lain, pembeli perlu membayar PPnBM sebesar 2 persen sisanya. "Di kuartal IV, bayar penuh sesuai tarifnya yaitu 3 persen," kata Airlangga.

Pemerintah juga memberikan diskon PPnBM untuk otomotif dengan rentang harta antara Rp 200 juta - Rp 250 juta.

Biasanya untuk tipe tersebut, pemerintah mengenakan diskon PPnBM sebesar 15 persen.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas