Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Cegah Kecelakaan Maut di Jalan, Polisi Ingatkan Pengusaha Truk Soal Rem dan Muatan

Truk membawa muatan berlebihan dapat membuat kendaraan hilang kendali dan sopir sulit melakukan pengereman.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Cegah Kecelakaan Maut di Jalan, Polisi Ingatkan Pengusaha Truk Soal Rem dan Muatan
istimewa
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan di Mandalika, NTB, Jumat (19/11/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menyebut kasus kecelakaan maut di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Muara Rapak, Balikpapan, bisa menjadi bahan evaluasi kepada pengusaha pemilik truk.

Aan menegaskan, pengusaha pemilik armada truk harus melakukan pemeriksaan berkala kendaraanya sebelum dibawa pengemudi. Dia menekankan, keselamatan juga harus dilindungi oleh pengusaha.

"Seperti sistem pengereman itu harus dicek. Di perusahaan itu kan ada bagian mekaniknya, ada bagian bengkelnya sehingga si pengemudi ini dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengemudi dilindungi juga oleh perusahaan. Jadi harus ada cek and ricek sistem pengereman dan mekaniknya," ujar Aan kepada wartawan, Sabtu (22/1/2022).

Aan menyebut bahwa pelaku usaha juga harus memastikan muatan truk tidak melebihi kapasitas karena hal ini juga berpotensi memicu terjadinya kecelakaan.

Baca juga: Komisi V DPR Minta Kemenhub Lebih Serius Berantas Truk ODOL

"Muatan itu sudah ada aturannya. Untuk kapasitas muat untuk kendaraan A itu sudah ada aturan mainnya. Tidak boleh melebihi kapasitas yang sudah ditentukan. Karena kalau melebihi itu sangat berpotensi memicu terjadinya kecelakaan," jelas Aan.

Ia menyatakan muatan yang berlebihan dapat membuat kendaraan hilang kendali dan sopir sulit melakukan pengereman.

Baca juga: Polisi Buka Peluang Jerat Hukum Pengusaha Pemilik Truk Kecelakaan Maut di Balikpapan

"Gagal ngerem itu karena beban di kendaraan itu terlalu berat sehingga si pengemudi sudah berusaha mengerem tidak mampu lagi mengentikan kendaraan tersebut. Ini nanti akan ketahuan dari rekonstruksi dan investigasi yang kita lakukan," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Aan meminta agar pengusaha mentaati aturan tersebut. Jika tidak, kata dia, pelaku usaha juga bisa dijerat hukum.

Baca juga: Kesaksian Korban Selamat Kecelakaan Maut di Rapak Balikpapan: Suaranya Seperti Gempa Bumi

"Jadi tolong ini aturan yang sudah ditentukan itu ada konsekuensinya terhadap keselamatan baik itu pengemudi maupun keselamatan pengguna jalan lainnya. Seperti contoh (kejadian di Balikpapan) itu, tidak hanya pengemudi tapi ada pengguna jalan lain yang menjadi korban."

"Jadi para pengusaha, tolong, ini tidak hanya kepentingan untuk pengusaha tapi untuk pengguna jalan lain. Sehingga potensi terjadinya kecelakaan bisa diminimalisir dengan cara mengecek dan muat dengan kapasitas yang ditentukan," tukasnya.

Sebagai informasi, kecelakaan maut truk pengangkut kontainer terjadi di Jalan Soekarno Hatta, Muara Rapak, Balikpapan pada Jumat (21/1/2022) pagi.

Rekaman CCTV memperlihatkan sebuah truk kontainer menabrak belasan kendaraan yang tengah berhenti di lampu merah.

Dalam rekaman CCTV pada detik 20, truk Nissan Diesel berplat nomor KT 8534 AJ yang dikemudikan pria bernama Muhammad Ali (48) berkelok-kelok menghindari pengendara di depannya di jalan turunan Muara Rapak.

Truk melaju kencang dan melibas kendaraan roda dua dan empat di depannya mengakibatkan beberapa orang meninggal dunia dan puluhan luka-luka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas