Kemenhub Libatkan Polri Lakukan Pengawasan dan Penindakan Truk ODOL di Jalan Raya
Kemenhub akan melibatkan kepolisian untuk mengawasi dan menindak truk-truk over dimensi dan overload (ODOL) di jalan raya.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
![Kemenhub Libatkan Polri Lakukan Pengawasan dan Penindakan Truk ODOL di Jalan Raya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/razia-truk-odol-japek.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melibatkan kepolisian untuk mengawasi dan menindak truk-truk over dimensi dan overload (ODOL) di jalan raya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pada 2023 Indonesia ditargetkan akan bebas ODOL, namun untuk di jalan tol tentunya akan bekerja sama dengan Polri.
"Kami akan melakukan penguatan di jalan tol, nanti kita lakukan betul-betul pengawasannya oleh kepolisian, kita gandeng dengan Polri," kata Budi saat dihubungi, Sabtu (22/1/2022).
Berdasarkan catatan pelanggaran di jalan, terbanyak yang ditemukan adalah pada truk over loading, sebesar 84,43 persen.
Baca juga: Kemenhub Jaring 13 Unit Truk ODOL di Ruas Tol Jakarta-Cikampek
Truk ODOL ini menimbulkan biaya sosial yang cukup besar, di antaranya yaitu biaya bahan bakar tinggi, berkontribusi besar pada kerusakan jalan, bahkan polusi dan kecelakaan.
Baca juga: Komisi V DPR Minta Kemenhub Lebih Serius Berantas Truk ODOL
Terkait peristiwa kecelakaan maut di lampu merah Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Jumat (22/1/2022), Budi mengaku telah menerjunkan timnya bersama KNKT untuk melakukan investigasi di lokasi.
"Saya dan KNKT juga akan melakukan peninjauan di lokasi pada Senin besok. Nanti hasil investigasi akan dirapatkan bersama KNKT, dan Kepolisian," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.