Tarif Tol Bali Mandara Naik Rp 500 Mulai 26 Februari 2022 Pukul 24.00 WITA
Tarif Jalan Tol Bali Mandara akan mengalami penyesuaian sebesar Rp 500 untuk kendaraan golongan I sampai dengan V mulai Sabtu lusa.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tarif Jalan Tol Bali Mandara akan mengalami kenaikan sebesar Rp 500 untuk kendaraan golongan I sampai dengan V berlaku mulai Sabtu, tanggal 26 Februari 2022 pukul 00.00 WITA.
SAedangkan golongan VI atau kendaraan roda dua tidak mengalami penyesuaian tarif.
Berikut rincian penyesuaian tarif di ruas tol Bali Mandara:
Gol I : Rp 13.000,-, sebelumnya Rp 12.500
Gol II : Rp 19.500,-, sebelumnya Rp 19.000
Gol III: Rp 19.500,-, sebelumnya Rp 19.000
Gol IV: Rp 25.500,- sebelumnya Rp 25.000
Gol V: Rp 25.500,- sebelumnya Rp 25.000
Gol VI: Rp 5.000,- sebelumnya Rp 5.000
Penyesuaian tarif tol ini mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 75/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Tol Bali Mandara.
Baca juga: Jangan Lupa, Tarif Tol Dalam Kota Naik Mulai Lusa, Ini Rinciannya
Mahbullah Nurdin, Plh Anggota BPJT Kementerian PUPR melalui siaran talkshow di radio beralasan, penyesuaian tarif ini penting bagi bisnis jalan tol karena merupakan bentuk pengembalian investasi.
Baca juga: Keberatan Aturan Zero ODOL, Ratusan Sopir Truk Parkir Kendaraan di Exit Tol Cikamuning
"Selain itu, penyesuaian tarif juga menjadi penting untuk memastikan pengelola jalan tol telah memberikan pelayanan yang prima kepada pengguna jalan karena ada Standar Pelayanan Minimal jalan tol yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Selain itul penyesuaian tarif Jalan Tol Bali Mandara berdasarkan pada inflasi periode November 2019-November 2021 Provinsi Bali sebesar 2,62 persen.