Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Truk ODOL Juga Dituding Jadi Biang Kerok Kecelakaan di Kapal Penyeberangan

Truk dengan bak yang dirancang Over Dimension Over Loading (ODOL) juga dituding jadi biang penyebab banyak kecelakaan maut di kapal penyeberangan.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Truk ODOL Juga Dituding Jadi Biang Kerok Kecelakaan di Kapal Penyeberangan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Truk angkutan barang mengantre naik ke kapal penyeberanghan di Pelabuhan Merak, Banten, Sabtu (17/10/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Truk dengan bak yang dirancang Over Dimension Over Loading (ODOL) tidak hanya dituding jadi biang penyebab banyak kecelakaan maut di jalan raya Indonesia saja, tapi juga dituding jadi biang celaka kapal ferry penyeberangan.

Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, Pendiri dan Pengurus dari Perkumpulan Ahli Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (AKKMI) menilai, inisiatif pemerintah memberanta truk ODOL merupakan langkah tepat. 

Pelarangan truk ODOL beroperasi mulai 2023 langkah tempat karena selain dianggap menyumbang kerusakan infrastruktur jalan, jembatan serta kemacetan, bahkan menjadi penyebab kecelakaan yang memakan korban jiwa.

"Beroperasinya truk ODOL selama ini yang dengan leluasa dapat naik serta diangkut oleh Kapal-Kapal penyeberangan (Ferry Roro) sehingga patut saya duga menjadi salah satu penyebab atau malah menjadi penyebab utama banyaknya kecelakaan yang melibatkan kapal-Kapal penyeberangan di seluruh Indonesia, " kata Capt. Hakeng kepada media Senin  (28/02/2022).

Baca juga: Catat, Nekat Kemudikan Truk ODOL Sopir Bisa Dipenjara 2 Bulan Atau Denda Rp 500 Ribu

Ditambahkan Hakeng,  penindakan truk ODOL dalam Undang Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam Pasal 307 disebutkan:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Baca juga: Protes Zero ODOL, Sopir Truk yang Bikin Macet Tol Padaleunyi Dibina Dirlantas Polda Jabar

Berita Rekomendasi

"Jadi, saya mendorong Pemerintah untuk tidak mundur lagi dengan keputusan yang akan diterapkan terhadap truk ODOL. Itu semua demi tegaknya peraturan sesuai UU yang berlaku," tegasnya.

Hakeng juga meminta ketegasan dari stakeholder pelabuhan supaya tidak mengizinkan kendaraan ODOL ketika hendak masuk ke pelabuhan penyeberangan dan menaiki kapal ferry roro sebab kendaraan yang  melebihi kapasitas akan memunculkan kerugian cukup besar.

Baca juga: Aksi Demo Tolak Aturan ODOL Memicu Kenaikan Harga Beras di Pasar Induk Cipinang

"Misalnya, menimbulkan kerusakan pintu untuk masuk kendaraan (ramp door) dan jembatan (mobile bridge) lebih cepat. Selain itu, daya tampung kapal ferry pun jadi berkurang disebabkan ada penambahan dimensi kendaraan," ucapnya.

Kemudian sambung dia juga bahwa dalam kurun waktu tahun 2021 dan 2022 saja, terdapat beberapa peristiwa truk yang terguling ketika berada di dalam kapal Ferry roro.

"Saya menghimbau kepada pemilik truk ekspedisi untuk tidak mementingkan keuntungan bisnis belaka. Tetapi juga memikirkan aspek keselamatan baik di darat dan perairan laut.

Baca juga: Masifnya Truk ODOL di Jalan Akibat Pengusaha Tak Mau Berkurang Keuntungannya 

Apabila  kapal dimuati oleh beban muatan truk yang tak sesuai dengan tonase yang ditentukan, maka akan membahayakan seluruh isi kapal dan kapal pun dapat rusak bahkan sampai menimbulkan korban jiwa.

Ini tidak hanya merugikan secara materi, tapi juga menyangkut nyawa manusia," jelas Pengamat Maritim yang pernah menjadi Nahkoda di atas Kapal-Kapal Super Tanker milik PT Pertamina ini. 

Menurutnya, semua pihak harus menyadari bahwa menaikan kendaraan berat seperti truk ke dalam kapal ferry roro merupakan kegiatan yang penuh dengan risiko serta sangat berbahaya sebab berat dan stabilitas kapal ferry menjadi tidak dapat dihitung dengan formula apapun (kapal menjadi tidak stabil).

"Kita ketahui bersama, bahwa perhitungan stabilitas kapal dimana Kapal dapat mengapung dan berlayar diatas laut sangat tergantung dari seberapa tepat pengguna jasa melaporkan muatan yang diangkutnya kepada pihak Kapal. Banyaknya kecelakaan yang terjadi selama ini, seringkali disebabkan oleh beban berlebih dari truk-truk ODOL tersebut," katanya.

Hakeng juga menyoroti soal alasan operator mengenai waktu bongkar muat di pelabuhan yang singkat.  Sehingga pihak pengelola tidak sempat melakukan pengecekan ke truk yang naik ke atas kapal serta melakukan lashing terhadap kendaraan tersebut.

Padahal hal itu tertera sebagaimana amanah PM 30 tahun 2016 tentang Kewajiban Pengikatan Kendaraan Pada Kapal Angkutan Penyeberangan.

“Saya mengusulkan agar segera  dibuat waktu sandar kapal yang ideal di tiap-tiap pelabuhan sehingga tidak ada lagi alasan para pihak tidak mengikuti peraturan yang telah ada, sekali lagi terkait Truk ODOL Saya mengingatkan bagaimana operator di lapangan bisa mengikat Truk ODOL jika ukuran kendaraannya saja sudah sangat berubah karena disesaki oleh muatan berlebih?" ujarnya

Berdasarkan pedoman IMO A.581(14), dan CSS Code, sambung Capt. Hakeng, semua Kendaraan truk dan mobil dengan berat antara 3,5 ton s/d 40 ton yang dinaikkan pada kapal ferry ro-ro harus benar-benar diikat dengan pengikat yang memiliki kekuatan yang tidak boleh kurang dari 100kN. Biasanya pengikatan menggunakan rantai berdiameter 13 mm kelas 8.

"Jadi, sekali lagi, saya sangat mendukung agar pemerintah menegakkan aturan Zero Truck ODOL. Bahkan, menimbang safety adalah aspek utama dalam pelayaran, maka saya mendorong agar penerapan aturan tersebut dapat lebih cepat dari awal tahun 2023, bila perlu semester dua tahun 2022 aturan tersebut sudah dapat dijalankan. Itu semua untuk memastikan kenyamanan, keamanan, keselamatan jiwa pengguna jalan raya dan pelayaran," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas