Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Penampakan Porsche Carrera S 911 Sampai Ducati Superleggera V4 Doni Salmanan yang Disita Polisi

Tim penyidik Bareskrim Polri telah menyita beberapa aset mobil dan motor sport mewah milik Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan. 

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Penampakan Porsche Carrera S 911 Sampai Ducati Superleggera V4 Doni Salmanan yang Disita Polisi
Tribunnews/Fauzi Alamsyah
Porsche Carrera S 911 milik Doni Salmanan yang disita Bareskrim Polri, Minggu (13/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Bareskrim Polri telah menyita beberapa aset mewah milik Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan

Doni Salmanan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Qoutex. 

Beberapa aset mewah milik Doni Salmanan yang disita polisi adalah Porsche Carrera S 911 dan juga Lamborghini berwarna biru.

Bareskrim Polri juga menyitamobil lain berjenis SUV berwarna hitam dan putih serta sejumlah motor gede (moge) mewah seperti Kawasaki H2, Kawasan ZX10 R, BMW S1000RR, Ducati Superleggera V4, yang juga ikut disita.

Lamborghini berwarna biru
Lamborghini berwarna biru milik Doni Salmanan yang disita Bareskrim Polri

Seluruh kendaraan tersebut dibawa polisi dari kediamannya yang berada di Bandung ke Jakarta. 

Berdasarkan informasi, barang-barang mewah tersebut kini telah terparkir rapi di kawasan Mabes Polri Jakarta Selatan dan dipasangi garis polisi berwarna kuning. 

Berita Rekomendasi

Hal itu dibenarkan oleh Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Reinhard Hutagaol. "Ya, sudah (disita)," kata Kombes Pol Reinhard saat dikonfirmasi Tribunnews.

Moge Doni Salmanan
Sejumlah motor sport mewah milik Doni Salmanan yang disita Bareskrim Polri, Minggu (13/3/2022).

Polisi juga telah menyita rumah mewah milik Doni Salmanan yang berada di kawasan Bandung. "Ya (rumah telah disita) di Bandung," tutur Reinhard.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Bandung Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex pada Selasa (8/3/2022). 

Baca juga: Pemeriksaan Manajer dan Istri Doni Salmanan Ditunda Selasa Besok, Kuasa Hukum: Kecapekan Semua

Penetapan tersangka Doni Salmanan berdasarkan laporan polisi nomor LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan seseorang berinisial RA tertanggal 3 Februari 2022.    

Honda CRV putih
Dua Honda CR-V warna putih milik Doni Salmanan yang disita Bareskrim Polri, Minggu (13/3/2022).

Diduga, Doni telah melanggar dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.    

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Doni Salmanan selama 13 jam.   

Usai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.   

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022). 

Baca juga: Putra Siregar Cemas Lesti dan Billar Sempat Terima Dolar dari Doni Salmanan, Nilai Leslar Tak Salah

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Doni Salamanan usai penetapan tersangka tersebut. Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.   

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," pungkas dia.   

Pasal yang disangkakan polisi terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).   

Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas