Razia Truk ODOL di Jalan Tol, 63 Persen Kendaraan yang Terjaring Melanggar Aturan
Operasi penertiban truk ODOL dilakukan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Jalan Tol Ngawi-Kertosono.
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Mikael Dafit Adi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali menggelar operasi penindakan tegas kendaraan non-golongan I atau angkutan barang yang melebihi ketentuan daya angkut dan dimensi atau dikenal dengan Over Dimension dan Over Load (ODOL).
Operasi ini digelar bekerja sama dengan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Korlantas POLRI, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Dinas Perhubungan di tiga ruas jalan tol Jasa Marga Group pada Januari hingga Februari 2022.
Masing-masing, Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Jalan Tol Ngawi-Kertosono.
Menurut Corporate Communication PT Jasa Marga, Dwimawan Heru, pada periode tersebut, 649 kendaraan terbukti melanggar ketentuan ODOL, atau sekitar 63 persen dari total 1.030 kendaraan yang terjaring dalam operasi penindakan.
Baca juga: 93 Persen Angkutan Barang Langgar Aturan, Truk ODOL Rugikan Negara Rp 43 Triliun Per Tahun
“Dari total 649 kendaraan tersebut kami mencatat sekitar 493 kendaraan atau sekitar 5,96 persen melanggar ketentuan over load, 61 kendaraan atau sekitar 9,40 persen melanggar Over Dimensi, dan sebanyak 95 kendaraan atau sekitar 14,64 persen melanggar kelengkapan dokumen berkendara” ujar Heru.
Baca juga: Jembatang Timbang di Batang Sudah Memotong 10 Bak Truk ODOL
Persentase pelanggaran ODOL paling banyak terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar 312 kendaraan atau 68,9 persen dari kendaraan terjaring, diikuti dengan Jalan Tol Jakarta-Tangerang sebesar 313 kendaraan atau 58,8 persen dari kendaraan terjaring, dan Jalan Tol Ngawi-Kertosono sebanyak 24 kendaraan atau 53,3 persen dari kendaraan terjaring.
Baca juga: Tajuk di Atas Bak Truk Kok Dibilang ODOL, Driver Angkutan Sayur Pusing
Kendaraan yang terbukti melanggar langsung ditilang oleh polisi kemudian ditempelkan stiker sebagai penanda bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan ODOL dan dikeluarkan ke gerbang tol terdekat.
“Kendaraan ODOL sangat berpengaruh terhadap kondisi lalu lintas dan jalan, seperti kecepatan mereka yang sangat rendah sehingga mengganggu waktu tempuh kendaraan lainnya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan," ujar Heru.
Baca juga: Keberatan Aturan Zero ODOL, Ratusan Sopir Truk Parkir Kendaraan di Exit Tol Cikamuning
Jumlah kecelakaan yang melibatkan kendaraan ODOL mencapai 37,5 persen dari total kecelakaan tahun 2021, dengan kecenderungan tipe kejadiannya adalah tabrak depan dan belakang,” tambahnya.
Heru juga mengatakan, pihaknya akan rutin menggelar operasi ODOL bersama stakeholder terkait untuk memberikan efek jera sekaligus edukasi kepada seluruh pengguna jalan bahwa kendaraan ODOL sangat berbahaya, tidak hanya bagi pengemudi, namun juga bagi juga kendaraan di sekitarnya.