Pengusaha Angkutan Minta Pemerintah Melunak Soal ODOL, Ubah Aturan Batas Tinggi Bak Truk
Mereka meminta Pemerintah memberikan pengampunan kepada kendaraan yang melebihi dimensi daripada melakukan pemotongan kendaraan.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha angkutan truk meminta Pemerintah melunak soial aturan kendaraan over dimensi dan overload (ODOL).
Mereka meminta Pemerintah memberikan pengampunan kepada kendaraan yang melebihi dimensi daripada melakukan pemotongan kendaraan.
Ketua Umum Asosiasi Keamanan dan Keselamatan Indonesia untuk perusahaan truk dan logistik (Kamselindo) Kyatmaja Lookman mengklaim, kendaraan over dimension bebannya tidak melebihi ketentuan tapi muatannya berlebihan dan hal itu banyak ditemui di jalan raya.
"Kendaraan over dimention tidak perlu dipotong, itu kan makan biaya. Pemerintah kan pernah menjalankan tax amnesty, dan seharusnya pemerintah melakukan amnesty dimension," kata Kyatmaja saat dihubungi, Jumat (25/3/2022).
Menurutnya, pemerintah hanya perlu mengubah surat kendaraan tersebut, misalkan kendaraan itu tertulis tinggi maksimal 4,2 meter tapi diubah menjadi 5 meter.
Baca juga: Pemerintah Diminta Tertibkan BUMN Dulu Sebelum Terapkan Kebijakan Bebas Truk ODOL
Namun, tinggi tersebut tidak melebihi ketentuan maksimal dari pemerintah, maka lebih baik diubah saja suratnya menjadi 5 meter.
"Jadi selama kendaraan itu ada di bawah peraturan pemerintah, disesuaikan saja sehingga semua langsung tidak melanggar," ujarnya.
Baca juga: Menhub Pastikan Tahun 2023 Bebas Truk ODOL
"Kecuali melanggar peraturan pemerintah, maka harus dinormalisasi dipotong. Pemerintah kan ada ukuran maksimal panjang, tinggi dan lebar," sambung Kyatmaja.
Baca juga: Menhub Pastikan Tahun 2023 Bebas Truk ODOL
Ia menilai, kebijakan pengampunan kendaraan kelebihan dimensi akan lebih efektif dibanding melakukan normalisasi, karena jumlah kendaraan melebihi dimensi tidak sedikit.
"Sampai sekarang normalisasi itu baru 1.500 unit kendaraan, padahal yang melanggar itu bisa ratusan ribu sampai jutaan," katanya.
Baca juga: Razia Truk ODOL di Jalan Tol, 63 Persen Kendaraan yang Terjaring Melanggar Aturan