Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Tilang ETLE di Jalan Tol, Komunitas Mobil Sarankan Denda Diberlakukan di Pintu Keluar

Mengutip website Korlantas Polri, untuk berkendara di tol dalam kota kecepatan minimal berkendara 60 km/jam dan maksimal 80 km/jam.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Tilang ETLE di Jalan Tol, Komunitas Mobil Sarankan Denda Diberlakukan di Pintu Keluar
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah kendaraan saat melintas di ruas Tol Dalam Kota, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022). Tilang ETLE di Jalan Tol, Komunitas Mobil Sarankan Denda Diberlakukan di Pintu Keluar 

Laporan Wartawan Tribunnews, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mulai melakukan tilang elektronik di jalan tol dengan sasaran utama mobil yang melaju dengan kecepatan melebihi batas yang ditentukan.

Seperti diketahui, batas kecepatan di jalan tol sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah No 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Mengutip website Korlantas Polri, untuk berkendara di tol dalam kota kecepatan minimal berkendara 60 km/jam dan maksimal 80 km/jam.

Baca juga: Berlaku Mulai 1 April 2022, Ngebut di Jalan Tol Bakal Kena Tilang Elektronik

Sementara untuk berkendara di tol luar kota, batas minimumnya 60 km/jam dan maksimumnya lebih tinggi yakni 100 km/jam.

"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," tutur Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, Dilansir dari website Korlantas Polri.

Menanggapi aturan tilang elektronik di tol dengan perhatian utama batas kecepatan mobil, Komunitas Toyota Sienta Community Indonesia (Tosca) sangat setuju dengan kebijakan tersebut.

Berita Rekomendasi

"Sudah tepat banget, saran saya tilangnya langsung dibebankan saja di pintu tol keluar, lewat tarif tol waktu keluar digabungin biayanya. Biar berasa dendanya," tutur Anggota Komunitas Toyota Sienta Community Indonesia (Tosca) Muhammad Makmuri kepada Tribunnews, Senin (28/3/2022).

Muri menambahkan, denda di pintu keluar tol juga akan menjadi kendala baru jika saldo e-toll pengendara kurang, jadi perlu dikaji skema yang tepat.

Baca juga: Polisi Pasang 2 Alat Perangkap Ini untuk Tindak Pelanggar ODOL dan Kecepatan di Jalan Tol

Selain itu, Komunitas Tosca juga menyarankan agar penerapan tilang elektronik di jalan tol berjalan secara konsisten.

"Sarannya kalau bisa penerapan tilangnya konsisten jangan awal-awal saja dan yang lambat juga harus kena tilang," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas