Daftar Lokasi Kamera ETLE di Jalan Tol Jabodetabek, Siap Merekam Kecepatan Pengemudi Selama 24 Jam
Agar tidak terkena tilang, Anda perlu mengetahui lokasi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk pengawasan tilang online di jalan tol
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tilang online di jalan tol segera berlaku dalam hitungan hari.
Agar tidak terkena tilang, Anda perlu mengetahui lokasi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk pengawasan tilang online di jalan tol.
Penindakkan tilang online melalui sistem elektronik alias ETLE di beberapa ruas jalan tol akan mulai aktif pada Jumat, 1 April 2022.
Baca juga: Ngebut di Jalan Tol Bakal Kena Tilang Elektronik, Lalu Berapa Batas Minimum Kecepatan di Tol?
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, kebijakan tilang online di jalan tol tersebut akan berfokus kepada dua pelanggaran khusus yaitu batas kecepatan kendaraan dan over dimension over loading (ODOL).
"Saat ini memang masih tahapan sosialisasi, hanya diberikan peringatan sampai 30 Maret 2022. Setelah itu baru akan kami tindak," kata dia dalam keterangan tertulisnya belum lama ini.
Adapun cara deteksi pelanggaran kendaraan yang lewat batas kecepatan alias overspeed untuk tilang online, menggunakan speedcam yang dipasang pada 30 titik jalan tol di seluruh Indonesia.
Sementara itu, pelanggaran kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi alias ODOL, akan dipantau melalui alat Weight In Motion (WIM) yang siap dipasang pihak kepolisian. "Kamera ETLE akan bekerja selama 24 jam untuk mengawasi semua pelanggaran yang terjadi," ujar Aan.
Adapun sebaran kamera ETLE untuk melakukan penindakkan tilang online ini, sebanyak delapan titik akan dipasang di wilayah Jabodetabek dan Bandung. Sementara 22 titik kamera ETLE untuk tilang online lainnya pada tol Trans Jawa dari Jakarta-Ketosono. Kemudian satu unit kamera ETLE untuk tilang online di jalan tol juga akan dipasang di luar Pulau Jawa.
Sementara WIM (timbangan ODOL), dipasang di tujuh titik yaitu pada Tol Jagorawi, JORR Seksi E, Jakarta-Tangerang. Lalu ada juga di ruas tol Padaleunyi, Semarang seksi ABC, Ngawi–Kertosono, serta tol Surabaya–Gempol.
Berikut ini lokasi pemasangan kamera tilang online atau ETLE Nasional PRESISI di Jalan Tol:
- Lokasi kamera tilang online JORR Seksi E di Km 53+600 B
- Lokasi kamera tilang online Jagorawi Km 45+800 B (Eks GT Ciawi)
- Lokasi kamera tilang online Jakarta-Tangerang Km 9+600 B
- Lokasi kamera tilang online Padaleunyi Km 120 B
- Lokasi kamera tilang online Semarang ABC Km 438 (Akses GT Muktiharjo)
- Lokasi kamera tilang online Ngawi-Kertosono Km 654+000 B
- Lokasi kamera tilang online Surabaya-Gempol Km 757+400 B
- Lokasi kamera tilang online Speed Camera Korlantas Polri:
- Lokasi kamera tilang online Ruas Tol Palimanan-Kanci
- Lokasi kamera tilang online Ruas Tol Batang-Semarang
- Lokasi kamera tilang online Ruas Tol Semarang-Solo
- Lokasi kamera tilang online Ruas Tol Solo-Ngawi Ruas
- Lokasi kamera tilang online Tol Ngawi-Kertosono
Baca juga: Tilang Elektronik di Jalan Tol Mulai Berlaku 1 April, Ini 2 Jenis Pelanggaran Utama yang Dideteksi
Selain itu, lokasi pemasangan kamera tilang online di jalan tol juga bisa dicek dengan aplikasi WAZE. Dilansir dari Kompas.com, berikut cara cek lokasi pemasangan kamera tilang online di jalan tol:
- Unduh aplikasi Waze di Play Store (Android) dan App Store (iOS)
- Login atau sign up menggunakan e-mail Google Anda
- Klik “Waze Saya”
- Klik “Pengaturan” yang ditandai dengan ikon gerigi di pojok kiri atas
- Gulir ke bawah dan klik “Peringatan & laporan”
- Pilih “Laporan”
- Klik “Kamera kecepatan”
- Geser toggle ke kanan menu “Tampilkan di peta” dan “Waspada saat mengemudi”
Setelah Anda mengaktifkan fitur tersebut, nantinya Waze akan memberikan notifikasi saat pengendara akan memasuki kawasan tilang online di jalan tol. Namun dengan catatan, aplikasi Waze sedang digunakan.
Melalui aplikasi navigasi Waze, selain mengedukasi pengguna agar dapat terus waspada terhadap kehadiran kamera tilang online, Waze juga membantu untuk meminimalisir pelanggaran yang terekam di kamera.
Baca juga: Kendaraan yang Melanggar Kecepatan Maksimal dan Batas Muatan di Tol Mulai 1 April akan Ditilang
Denda tilang online di jalan tol
Berikut besaran denda jika terkena tilang online yang saat ini berlaku:
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan, denda tilang online sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan
- Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone, denda tilang online Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.
- Melanggar batas kecepatan, denda tilang online Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
- Menggunakan pelat nomor palsu, denda tilang online Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
Cara membayar denda tilang online
Dilansir dari website Kejaksaan, berikut cara pembayaran denda tilang online:
1. Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang
- Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda di website https://tilang.kejaksaan.go.id/. Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register dan nama pelanggar telah sesuai.
- Pilih cara pengambilan BB. Datang langsung atau gunakan layanan pengantaran (delivery) barang bukti yang tersedia (S&K berlaku)
- Klik BAYAR
Baca juga: Ada Tilang Elektronik, Polisi Tak Lagi Sita SIM dan STNK Pelanggar Lalin di Tol Trans Jawa-Sumatera
2. Lakukan pembayaran menggunakan Kode Pembayaran yang tersedia
Anda akan mendapatkan KODE PEMBAYARAN seperti berikut 82022-xxxxx-xxxxx
*) Kode pembayaran ke Kas negara melalui Modul Penerimaan Negara (MPN)
Gunakan kode tersebut untuk melakukan pembayaran melalui kanal-kanal pembayaran yang tersedia di website https://tilang.kejaksaan.go.id/#ModalKanal
3. Ambil barang bukti
- Silakan mengambil Barang Bukti di Kejaksaan atau gunakan jasa POS INDONESIA untuk pengiriman barang bukti.
*) Beberapa satker Kejaksaan menyediakan jasa pengantaran
Itulah sejumlah lokasi pemasangan kamera ETLE untuk tilang online di jalan tol yang berlaku mulai 1 April 2022. Jadi, jaga kecepatan kendaraan Anda agar tidak terkena tilang online di jalan tol.
Batas Kecepatan Minimum di Jalan Tol
Korps Lalu Lintas Polri memang sudah memasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terintegrasi dengan speed camera dj beberapa ruas jalan tol di Indonesia.
Kamera tadi akan menangkap gambar kendaraan yang melanggar batas kecepatan di jalan tol. Jadi bagi pelanggar nantinya dikirim sirat tilang elektronik ke alamat yang tertera pada STNK.
Kejadian kendaraan yang melanggar batas maksimum kecepatan memang sering terjadi di ruas jalan tol. Namun ingat juga ada batas minimum kecepatan di jalan bebas hambatan, yakni 60 kpj.
Mengemudi di bawah batas kecepatan bukan berarti aman. Kalau kasusnya di jalan tol, di mana banyak kendaraan yang melaju cepat, mobil yang pelan bisa membahayakan pengguna jalan lain.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia, Sony Susmana mengatakan, ketika menyetir di jalan tol namun kecepatannya di bawah batas terendah, ada bahaya yang mengintai pengemudi tersebut.
"Risiko terbesarnya yaitu ditabrak dari belakang atau mengganggu arus lalu lintas,” ucap Sony kepada Kompas.com, belum lama ini.
Sony menambahkan, masih sering ditemukan pengemudi yang berjalan lambat di jalan tol. Jika batas kecepatan terendah 60 kpj, seharusnya berada di lajur paling kiri, namun masih ada juga yang salah memilih lajurnya.
"Yang celaka kalau berbicara mobil kecil yang di lajur tengah atau kanan kecepatannya 60 kpj sambil santai. Enggak ditabrak saja sudah bagus, kadang mereka tidak peduli,” kata Sony.
Sony mengatakan, kesadaran dan pemahaman pengguna jalan tol masih rendah. Misal tentang pentingnya lajur yang sesuai dengan kecepatan kendaraan, lalu lajur paling kanan hanya untuk mendahului.
“Ini akibat dari SIM nembak dan tidak pernah belajar tentang keselamatan berkendara. Hal sepele tapi bisa fatal,” kata dia.
Penyebab Pengemudi Melanggar Batas Kecepatan
Mulai 1 April 2022, kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan menindak kendaraan yang melanggar batas kecepatan maksimum di jalan tol.
Hadirnya kamera ETLE ini diharapkan bisa mengurangi angka kecelakaan karena kendaraan yang over speed. Sehingga bagi kendaraan yang melanggar bakal dikirim surat tilang ke alamat yang tertera di STNK.
Jalan tol di Indonesia sebenarnya punya batas kecepatan maksimum dan minimum. namun sayangnya, masih saja ditemui kendaraan yang berjalan lebih cepat daripada batas maksimum yang ditetapkan.
Menurut Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, hal ini disebabkan karena pola pikir pengemudi ketika berkendara di jalanan yang lengang atau di tol.
“Mereka (pengemudi) egois, toh selama ini tidak ada yang menindak. (jadi) kalau bisa (ngebut) kenapa tidak,” kata Sony kepada Kompas.com, belum lama ini.
Selama ini, kata Sony, para pengemudi mobil yang suka memacu kendaraannya melebihi batas kecepatan tidak pernah berfikir akibat fatal yang mungkin bisa terjadi akibat perilakunya.
Padahal, ketika seseorang memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi juga meningkatkan risiko. Banyak hal di luar perkiraan bisa saja terjadi.
“Kapan mereka pernah berpikir apa yang bisa mereka lakukan kalau di kecepatan 80 kilometer per jam mobilnya selip atau pecah ban?,” katanya. (*)
Sumber: Kontan