Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Daftar Lokasi Kamera ETLE di Jalan Tol Jabodetabek, Siap Merekam Kecepatan Pengemudi Selama 24 Jam

Agar tidak terkena tilang, Anda perlu mengetahui lokasi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk pengawasan tilang online di jalan tol

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Daftar Lokasi Kamera ETLE di Jalan Tol Jabodetabek, Siap Merekam Kecepatan Pengemudi Selama 24 Jam
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah kendaraan saat melintas di ruas Tol Dalam Kota, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022). Daftar Lokasi Kamera ETLE di Jalan Tol Jabodetabek, Siap Merekam Kecepatan Pengemudi Selama 24 Jam 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tilang online di jalan tol segera berlaku dalam hitungan hari.

Agar tidak terkena tilang, Anda perlu mengetahui lokasi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk pengawasan tilang online di jalan tol.

Penindakkan tilang online melalui sistem elektronik alias ETLE di beberapa ruas jalan tol akan mulai aktif pada Jumat, 1 April 2022.

Baca juga: Ngebut di Jalan Tol Bakal Kena Tilang Elektronik, Lalu Berapa Batas Minimum Kecepatan di Tol?

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, kebijakan tilang online di jalan tol tersebut akan berfokus kepada dua pelanggaran khusus yaitu batas kecepatan kendaraan dan over dimension over loading (ODOL).

"Saat ini memang masih tahapan sosialisasi, hanya diberikan peringatan sampai 30 Maret 2022. Setelah itu baru akan kami tindak," kata dia dalam keterangan tertulisnya belum lama ini.

Adapun cara deteksi pelanggaran kendaraan yang lewat batas kecepatan alias overspeed untuk tilang online, menggunakan speedcam yang dipasang pada 30 titik jalan tol di seluruh Indonesia.

Sementara itu, pelanggaran kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi alias ODOL, akan dipantau melalui alat Weight In Motion (WIM) yang siap dipasang pihak kepolisian. "Kamera ETLE akan bekerja selama 24 jam untuk mengawasi semua pelanggaran yang terjadi," ujar Aan.

Petugas National Traffic Managemen Center (NTMC) Korlantas Polri mengamati pergerakan arus lalu lintas pada layar seusai acara peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Tahap 1 di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). Polri secara resmi meluncurkan tilang elektronik atau ETLE bersama 12 Polda jajaran dengan menempatkan sebanyak 244 titik kamera ETLE yang akan menargetkan 10 jenis pelanggaran lalu lintas seperti melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi dengan mengoperasikan gawai, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat palsu, dan tidak menggunakan helm. Tribunnews/Jeprima
Petugas National Traffic Managemen Center (NTMC) Korlantas Polri mengamati pergerakan arus lalu lintas pada layar seusai acara peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Tahap 1 di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). Polri secara resmi meluncurkan tilang elektronik atau ETLE bersama 12 Polda jajaran dengan menempatkan sebanyak 244 titik kamera ETLE yang akan menargetkan 10 jenis pelanggaran lalu lintas seperti melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi dengan mengoperasikan gawai, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat palsu, dan tidak menggunakan helm. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)
Berita Rekomendasi

Adapun sebaran kamera ETLE untuk melakukan penindakkan tilang online ini, sebanyak delapan titik akan dipasang di wilayah Jabodetabek dan Bandung. Sementara 22 titik kamera ETLE untuk tilang online lainnya pada tol Trans Jawa dari Jakarta-Ketosono. Kemudian satu unit kamera ETLE untuk tilang online di jalan tol juga akan dipasang di luar Pulau Jawa.

Sementara WIM (timbangan ODOL), dipasang di tujuh titik yaitu pada Tol Jagorawi, JORR Seksi E, Jakarta-Tangerang. Lalu ada juga di ruas tol Padaleunyi, Semarang seksi ABC, Ngawi–Kertosono, serta tol Surabaya–Gempol.

Berikut ini lokasi pemasangan kamera tilang online atau ETLE Nasional PRESISI di Jalan Tol:

  • Lokasi kamera tilang online JORR Seksi E di Km 53+600 B
  • Lokasi kamera tilang online Jagorawi Km 45+800 B (Eks GT Ciawi)
  • Lokasi kamera tilang online Jakarta-Tangerang Km 9+600 B
  • Lokasi kamera tilang online Padaleunyi Km 120 B
  • Lokasi kamera tilang online Semarang ABC Km 438 (Akses GT Muktiharjo)
  • Lokasi kamera tilang online Ngawi-Kertosono Km 654+000 B
  • Lokasi kamera tilang online Surabaya-Gempol Km 757+400 B
  • Lokasi kamera tilang online Speed Camera Korlantas Polri:
  • Lokasi kamera tilang online Ruas Tol Palimanan-Kanci
  • Lokasi kamera tilang online Ruas Tol Batang-Semarang
  • Lokasi kamera tilang online Ruas Tol Semarang-Solo
  • Lokasi kamera tilang online Ruas Tol Solo-Ngawi Ruas
  • Lokasi kamera tilang online Tol Ngawi-Kertosono

    Baca juga: Tilang Elektronik di Jalan Tol Mulai Berlaku 1 April, Ini 2 Jenis Pelanggaran Utama yang Dideteksi

Selain itu, lokasi pemasangan kamera tilang online di jalan tol juga bisa dicek dengan aplikasi WAZE. Dilansir dari Kompas.com, berikut cara cek lokasi pemasangan kamera tilang online di jalan tol:

  • Unduh aplikasi Waze di Play Store (Android) dan App Store (iOS)
  • Login atau sign up menggunakan e-mail Google Anda
  • Klik “Waze Saya”
  • Klik “Pengaturan” yang ditandai dengan ikon gerigi di pojok kiri atas
  • Gulir ke bawah dan klik “Peringatan & laporan”
  • Pilih “Laporan”
  • Klik “Kamera kecepatan”
  • Geser toggle ke kanan menu “Tampilkan di peta” dan “Waspada saat mengemudi”

Setelah Anda mengaktifkan fitur tersebut, nantinya Waze akan memberikan notifikasi saat pengendara akan memasuki kawasan tilang online di jalan tol. Namun dengan catatan, aplikasi Waze sedang digunakan.

Melalui aplikasi navigasi Waze, selain mengedukasi pengguna agar dapat terus waspada terhadap kehadiran kamera tilang online, Waze juga membantu untuk meminimalisir pelanggaran yang terekam di kamera.

Baca juga: Kendaraan yang Melanggar Kecepatan Maksimal dan Batas Muatan di Tol Mulai 1 April akan Ditilang

Denda tilang online di jalan tol

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas