Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Daftar Lokasi Kamera ETLE di Jalan Tol Jabodetabek, Siap Merekam Kecepatan Pengemudi Selama 24 Jam

Agar tidak terkena tilang, Anda perlu mengetahui lokasi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk pengawasan tilang online di jalan tol

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Daftar Lokasi Kamera ETLE di Jalan Tol Jabodetabek, Siap Merekam Kecepatan Pengemudi Selama 24 Jam
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah kendaraan saat melintas di ruas Tol Dalam Kota, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022). Daftar Lokasi Kamera ETLE di Jalan Tol Jabodetabek, Siap Merekam Kecepatan Pengemudi Selama 24 Jam 

Sony menambahkan, masih sering ditemukan pengemudi yang berjalan lambat di jalan tol. Jika batas kecepatan terendah 60 kpj, seharusnya berada di lajur paling kiri, namun masih ada juga yang salah memilih lajurnya.

"Yang celaka kalau berbicara mobil kecil yang di lajur tengah atau kanan kecepatannya 60 kpj sambil santai. Enggak ditabrak saja sudah bagus, kadang mereka tidak peduli,” kata Sony.

Sony mengatakan, kesadaran dan pemahaman pengguna jalan tol masih rendah. Misal tentang pentingnya lajur yang sesuai dengan kecepatan kendaraan, lalu lajur paling kanan hanya untuk mendahului.

“Ini akibat dari SIM nembak dan tidak pernah belajar tentang keselamatan berkendara. Hal sepele tapi bisa fatal,” kata dia.

Penyebab Pengemudi Melanggar Batas Kecepatan

Mulai 1 April 2022, kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan menindak kendaraan yang melanggar batas kecepatan maksimum di jalan tol.

Hadirnya kamera ETLE ini diharapkan bisa mengurangi angka kecelakaan karena kendaraan yang over speed. Sehingga bagi kendaraan yang melanggar bakal dikirim surat tilang ke alamat yang tertera di STNK.

Berita Rekomendasi

Jalan tol di Indonesia sebenarnya punya batas kecepatan maksimum dan minimum. namun sayangnya, masih saja ditemui kendaraan yang berjalan lebih cepat daripada batas maksimum yang ditetapkan.

Menurut Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, hal ini disebabkan karena pola pikir pengemudi ketika berkendara di jalanan yang lengang atau di tol.

“Mereka (pengemudi) egois, toh selama ini tidak ada yang menindak. (jadi) kalau bisa (ngebut) kenapa tidak,” kata Sony kepada Kompas.com, belum lama ini.

Selama ini, kata Sony, para pengemudi mobil yang suka memacu kendaraannya melebihi batas kecepatan tidak pernah berfikir akibat fatal yang mungkin bisa terjadi akibat perilakunya.

Padahal, ketika seseorang memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi juga meningkatkan risiko. Banyak hal di luar perkiraan bisa saja terjadi.

“Kapan mereka pernah berpikir apa yang bisa mereka lakukan kalau di kecepatan 80 kilometer per jam mobilnya selip atau pecah ban?,” katanya. (*)

Sumber: Kontan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas