Daftar Lokasi Kamera ETLE di Jalan Tol Jabodetabek, Siap Merekam Kecepatan Pengemudi Selama 24 Jam
Agar tidak terkena tilang, Anda perlu mengetahui lokasi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk pengawasan tilang online di jalan tol
Editor: Muhammad Zulfikar
Berikut besaran denda jika terkena tilang online yang saat ini berlaku:
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan, denda tilang online sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan
- Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone, denda tilang online Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.
- Melanggar batas kecepatan, denda tilang online Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
- Menggunakan pelat nomor palsu, denda tilang online Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
Cara membayar denda tilang online
Dilansir dari website Kejaksaan, berikut cara pembayaran denda tilang online:
1. Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang
- Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda di website https://tilang.kejaksaan.go.id/. Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register dan nama pelanggar telah sesuai.
- Pilih cara pengambilan BB. Datang langsung atau gunakan layanan pengantaran (delivery) barang bukti yang tersedia (S&K berlaku)
- Klik BAYAR
Baca juga: Ada Tilang Elektronik, Polisi Tak Lagi Sita SIM dan STNK Pelanggar Lalin di Tol Trans Jawa-Sumatera
2. Lakukan pembayaran menggunakan Kode Pembayaran yang tersedia
Anda akan mendapatkan KODE PEMBAYARAN seperti berikut 82022-xxxxx-xxxxx
*) Kode pembayaran ke Kas negara melalui Modul Penerimaan Negara (MPN)
Gunakan kode tersebut untuk melakukan pembayaran melalui kanal-kanal pembayaran yang tersedia di website https://tilang.kejaksaan.go.id/#ModalKanal
3. Ambil barang bukti
- Silakan mengambil Barang Bukti di Kejaksaan atau gunakan jasa POS INDONESIA untuk pengiriman barang bukti.
*) Beberapa satker Kejaksaan menyediakan jasa pengantaran
Itulah sejumlah lokasi pemasangan kamera ETLE untuk tilang online di jalan tol yang berlaku mulai 1 April 2022. Jadi, jaga kecepatan kendaraan Anda agar tidak terkena tilang online di jalan tol.
Batas Kecepatan Minimum di Jalan Tol
Korps Lalu Lintas Polri memang sudah memasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terintegrasi dengan speed camera dj beberapa ruas jalan tol di Indonesia.
Kamera tadi akan menangkap gambar kendaraan yang melanggar batas kecepatan di jalan tol. Jadi bagi pelanggar nantinya dikirim sirat tilang elektronik ke alamat yang tertera pada STNK.
Kejadian kendaraan yang melanggar batas maksimum kecepatan memang sering terjadi di ruas jalan tol. Namun ingat juga ada batas minimum kecepatan di jalan bebas hambatan, yakni 60 kpj.
Mengemudi di bawah batas kecepatan bukan berarti aman. Kalau kasusnya di jalan tol, di mana banyak kendaraan yang melaju cepat, mobil yang pelan bisa membahayakan pengguna jalan lain.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia, Sony Susmana mengatakan, ketika menyetir di jalan tol namun kecepatannya di bawah batas terendah, ada bahaya yang mengintai pengemudi tersebut.
"Risiko terbesarnya yaitu ditabrak dari belakang atau mengganggu arus lalu lintas,” ucap Sony kepada Kompas.com, belum lama ini.